KALIMANTAN BARAT — Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar PKB setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah mempersempit daftar kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Perubahan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Lima Kategori Bebas PKB, Kereta Api hingga Kendaraan Diplomatik
Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB tahunan. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketiga, kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Keempat, kendaraan bermotor energi terbarukan. Kelima, kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Daftar ini menjadi patokan baru bagi pemilik kendaraan untuk mengecek apakah unit mereka masuk kategori bebas pajak atau tidak.
Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Jadi Insentif Bersyarat
Perubahan paling mencolok terjadi pada status kendaraan listrik berbasis baterai. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya secara jelas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Regulasi itu juga mencakup kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan.
Namun, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, istilah "kendaraan listrik" tidak lagi disebut secara eksplisit dalam pasal pengecualian. Sebagai gantinya, Pasal 19 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pembebasan pajak tidak lagi otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Mereka tetap bisa mendapat insentif, tetapi tidak lagi tercantum sebagai kategori bebas pajak dalam regulasi induk.
Instruksi Mendagri: Gubernur Diminta Tetap Beri Pembebasan Pajak
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tidak tinggal diam. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Surat edaran itu menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di daerah masing-masing.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pusat menghapus status bebas pajak otomatis untuk mobil listrik, pemerintah masih mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui kebijakan fiskal di tingkat daerah. Namun, kepastiannya kini bergantung pada kesediaan pemprov setempat untuk mengikuti instruksi tersebut.
Bagi pemilik atau calon pembeli mobil listrik, konsekuensinya jelas: sebelum membeli, sebaiknya cek dulu peraturan daerah setempat. Jangan asumsikan unit Anda otomatis bebas PKB seperti tahun-tahun sebelumnya.