PONTIANAK — Peningkatan kepatuhan pajak daerah menjadi kunci utama dalam menopang pembangunan Kota Pontianak. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta digitalisasi pajak daerah di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Realisasi Opsen PKB dan BBNKB Tembus Target 116 Persen
Amirullah menjelaskan, penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp124,87 miliar, melampaui target awal sebesar Rp107,36 miliar. “Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya dalam sambutan.
Salah satu program unggulan yang mendorong capaian ini adalah Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Layanan jemput bola ini, menurut Amirullah, berhasil mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada warga di seluruh kecamatan.
Program GOKATAN 2026: Waktu Pelayanan Diperpanjang Jadi Tiga Hari
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan GOKATAN tahun 2025, antusiasme masyarakat dinilai tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2026, Pemerintah Kota Pontianak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelayanan program tersebut dari sebelumnya menjadi tiga hari. “Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelas Amirullah.
PBB-P2: Target 2026 Naik 5,26 Persen, Capaian 2025 Baru 85 Persen
Selain pajak kendaraan, Amirullah juga menyoroti pentingnya penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dinilai strategis karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset tanah dan bangunan.
Realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak pada 2025 mencapai Rp32,51 miliar, atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 dinaikkan menjadi Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen dari tahun sebelumnya. Khusus untuk Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar.
Kebijakan Baru: Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dalam kesempatan yang sama, Amirullah mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga kurang mampu sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” pungkas Amirullah. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
- Fakta Singkat Pajak Daerah Pontianak 2025-2026:
- Realisasi Opsen PKB dan BBNKB 2025: Rp124,87 miliar (116,3% dari target)
- Target PBB-P2 2026: Rp40 miliar (naik 5,26% dari 2025)
- Target PBB-P2 Kecamatan Pontianak Barat 2026: Rp4,91 miliar
- Program GOKATAN 2026: waktu layanan diperpanjang menjadi tiga hari