PONTIANAK — Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengungkapkan penindakan dilakukan Selasa lalu pukul 10.49 WIB sebagai tindak lanjut informasi masyarakat. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.694 karung bawang bombai seberat 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, dan 61 karton wortel seberat 1,22 ton.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Ferdi menegaskan pelaku pemasukan ilegal tanpa dokumen resmi dapat dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," ujar Ferdi dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (13/5).
Bawang Bombai Berpotensi Bawa 13 Spesies Cendawan dan 42 Senyawa Kimia
Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 dan Permentan Nomor 55, setiap komoditas yang diamankan memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan cemaran kimia berbahaya. Bawang bombai misalnya, berpotensi membawa 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma, 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.
Kentang yang disita mengandung risiko 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau, 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. Sementara wortel membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput, 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.
Perbatasan Darat 857 Km Jadi Zona Rawan Penyelundupan
Ferdi menjelaskan bahwa bahan pangan tanpa sertifikat karantina berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat yang membahayakan tanaman lokal serta kesehatan manusia. Ia menyebut Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian.
"OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga merugikan petani, sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan," pungkasnya.
Karantina Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan karantina.