KALIMANTAN BARAT — Pelaku UMKM kini bisa mendaftar QRIS tanpa datang ke kantor cabang, cukup lewat aplikasi e-wallet, mobile banking, atau situs agregator yang berizin Bank Indonesia. Modal awalnya hanya KTP, nomor HP aktif, data usaha, dan rekening penampung dana. Verifikasi selesai, kode QR siap dicetak dan dipasang di meja kasir.
Bank Indonesia tidak menerbitkan kode QRIS langsung kepada pedagang. Merchant wajib lebih dulu membuka akun di salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) QRIS yang punya izin resmi bank sentral. Setelah akun aktif, pembayaran dari aplikasi PJP mana pun bisa diterima di kode yang sama.
Proses pendaftaran hampir seluruhnya berjalan online. Pelaku usaha tinggal memilih jalur yang paling sesuai dengan skala bisnisnya: e-wallet untuk yang baru mulai, bank untuk yang butuh pembukuan rapi, atau agregator untuk yang ingin dashboard transaksi terpusat.
Jalur E-Wallet, Paling Cepat untuk UMKM Baru
Aplikasi merchant seperti GoPay Merchant, ShopeePay, dan DANA menawarkan alur serupa. Unduh aplikasinya dari Play Store atau App Store, lalu cari menu "Daftar sebagai Merchant" bila penyedia tidak punya aplikasi khusus.
Gunakan nomor HP yang belum pernah terdaftar sebagai merchant. Masukkan kode OTP, setujui syarat layanan, lalu lanjut ke verifikasi KTP asli dan swafoto. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa topi, masker, atau kacamata agar verifikasi tidak gagal.
Lengkapi nama outlet, alamat, kategori usaha, dan status toko fisik. Data harus sesuai kondisi sebenarnya. Di sebagian e-wallet, QRIS aktif dalam hitungan jam hingga maksimal satu hari kerja setelah data dinyatakan lengkap.
Contoh kasusnya warung kopi kecil tanpa badan usaha. Jalur e-wallet paling masuk akal karena modalnya cuma KTP dan ponsel. Simpan file QRIS asli di galeri sebagai cadangan bila stiker di kasir rusak atau pudar.
Lewat Bank, Dana Masuk ke Rekening yang Sama
Pemilik rekening bank tertentu bisa mendaftar lewat aplikasi merchant resmi, misalnya BRI Merchant, BNI Merchant, Livin Merchant dari Mandiri, atau aplikasi Merchant BCA. Keuntungannya, hasil penjualan langsung masuk ke rekening yang sama sehingga pencatatan lebih mudah.
Bank umumnya meminta rekening atas nama pemilik usaha di bank tersebut sebagai tujuan pencairan. Unggah foto KTP, NPWP bila ada, foto tempat usaha, dan buku tabungan dengan kualitas gambar yang tajam.
Verifikasi di jalur ini lebih lama, sekitar satu sampai tujuh hari kerja. Notifikasi persetujuan dikirim lewat email, SMS, atau aplikasi. Untuk usaha yang sudah formal, dokumen tambahan seperti NIB, SIUP, atau TDP kerap diminta.
Jalur bank cocok bagi usaha dengan omzet stabil yang ingin pembukuan terkonsolidasi dalam satu rekening.
Agregator, Satu Dashboard untuk Semua Transaksi
Penyedia atau agregator QRIS menerbitkan kode lewat situs dan dashboard sendiri. Model ini dipilih pelaku usaha yang ingin memantau transaksi dari satu tempat, dengan catatan biasanya ada biaya registrasi kecil di awal.
Buka halaman registrasi penyedia, pilih jenis bisnis yang sesuai seperti UMKM, layanan, atau pribadi, lalu isi formulir pendaftaran. Alurnya mirip dua jalur sebelumnya, hanya antarmukanya berupa dashboard web, bukan aplikasi mobile.
Dokumen dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Secara umum, syarat pendaftaran mencakup KTP pemilik, NPWP, dokumen izin usaha bila ada, informasi rekening, dan foto lokasi usaha. Biaya transaksi mengikuti ketentuan kategori usaha yang ditetapkan masing-masing PJP.
Setelah kode aktif, merchant bisa menerima pembayaran dari konsumen yang memakai aplikasi PJP apa pun. Kode QRIS bersifat interoperabel, jadi tidak perlu menyediakan beberapa stiker untuk tiap dompet digital.
Bagi pelaku usaha yang baru merintis, jalur e-wallet jadi pintu masuk paling praktis. Sementara usaha yang omzetnya sudah stabil bisa mempertimbangkan bank atau agregator untuk kebutuhan rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.