KALIMANTAN BARAT — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dalam putusan tingkat kasasi, majelis hakim menilai angka Rp300 triliun yang sebelumnya digunakan tidak tepat dan menetapkan nilai riil sebesar Rp28 triliun.
Koreksi ini disampaikan melalui amar putusan yang dibacakan pada Kamis pekan ini. Putusan tersebut sekaligus mengubah dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dalam dakwaan maupun tuntutan.
Dasar Pertimbangan Hakim Mengubah Angka Kerugian
Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa perhitungan awal yang menggunakan angka Rp300 triliun tidak sesuai dengan mekanisme penetapan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif. Angka yang lebih kecil dinilai lebih mencerminkan kerugian aktual yang diderita negara dari praktik penambangan dan tata kelola timah yang melanggar hukum.
Perbedaan angka ini berpotensi mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana. Jaksa akan menghitung ulang kewajiban restitusi berdasarkan putusan terbaru MA.
Kronologi Perkara dan Pihak yang Terjerat
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan bijih timah dan sewa-menyewa peralatan processing di lingkungan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk oknum pegawai negeri dan pengusaha swasta yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda kepada para terdakwa. Sebagian vonis kemudian diajukan banding hingga berlanjut ke kasasi di MA.
Putusan kasasi yang mengoreksi nilai kerugian ini menjadi salah satu poin yang ditunggu para pihak, karena menentukan arah eksekusi aset dan pemulihan keuangan negara.
Jaksa Kaji Putusan dan Hitung Ulang Kewajiban Terpidana
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan MA secara saksama. Langkah berikutnya adalah menyesuaikan perhitungan uang pengganti dan melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah disita.
Jaksa juga akan berkoordinasi dengan BPKP dan auditor forensik untuk memastikan angka Rp28 triliun telah sesuai dengan temuan di lapangan. Penyesuaian ini tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana, tetapi mengubah dimensi kerugian materiel yang harus dipulihkan.
Hingga kini, MA belum merilis secara resmi salinan lengkap putusan tersebut. Publik dan para pihak masih menunggu dokumen resmi untuk memastikan rincian pertimbangan hukum dan daftar terdakwa yang perkaranya dikabulkan sebagian atau ditolak.