PONTIANAK — DPD REI Kalimantan Barat menggelar audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas tumpang tindih perizinan yang membuat sejumlah kawasan perumahan anggota terjebak dalam penetapan Lahan Baku Sawah (LBS). Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas PUPR setempat.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya. Hadir pula sejumlah anggota DPD REI Kalbar yang lahannya terdampak.
Izin Lengkap tapi Masuk Peta LBS
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menegaskan persoalan yang dihadapi pengembang bukan terletak pada kelengkapan dokumen. Banyak anggotanya sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak dari pertanian ke permukiman (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak anggota kami yang sudah memiliki PKKPR, sudah memiliki IPPT, sudah mengantongi PBG, bahkan rumahnya sudah terbangun. Namun hingga saat ini masih terkena LBS,” ujarnya. Kondisi ini disebut menciptakan ketidakpastian hukum terhadap izin yang telah diterbitkan pemerintah.
Efek Domino ke Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja
Baharudin menilai keterlambatan penyelesaian masalah ini memicu efek berantai. Selain menunda masyarakat memiliki rumah, pembangunan yang mandek juga mengurangi penyerapan tenaga kerja dan memperlambat perputaran ekonomi daerah.
“Ketika pembangunan perumahan terhambat, dampaknya bukan hanya dirasakan pengembang. Ada efek domino yang ikut terjadi, mulai dari tertundanya masyarakat memiliki rumah, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya perputaran ekonomi,” jelas Baharudin.
Perumahan dan Pertanian Harus Berjalan Selaras
REI Kalbar menegaskan dukungannya terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional. Keduanya dinilai sama penting dan tidak boleh saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang.
“Perumahan itu penting, pertanian juga penting. Yang kami harapkan adalah sinkronisasi antarinstansi sehingga perizinan yang sudah diterbitkan tidak berbenturan dengan penetapan tata ruang,” tutur Baharudin. Ia mencontohkan, kawasan perumahan bisa ditempatkan di bagian depan sementara lahan pertanian dipertahankan di belakang sesuai rencana tata ruang.
DPD REI Kalbar berharap audiensi ini menjadi langkah awal lahirnya kesepakatan yang memberikan kepastian hukum. “Setiap keterlambatan penyelesaian persoalan ini bukan hanya menghambat investasi, tetapi juga menunda hadirnya rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jika target Program 3 Juta Rumah ingin tercapai, maka hambatan-hambatan seperti LBS harus mendapat solusi yang cepat, pasti, dan berkeadilan,” pungkas Baharudin.