Pencarian

Curi 10 Kabel Grounding PLN dari 5 Gardu di Sekadau, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Minggu, 19 Juli 2026 • 16:12:27 WIB
Curi 10 Kabel Grounding PLN dari 5 Gardu di Sekadau, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (35) di Sekadau karena diduga mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik milik PLN.

SEKADAU — Aksi pencurian fasilitas kelistrikan di Kabupaten Sekadau berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau. Seorang pria berinisial JI (35) diamankan setelah diduga mencuri kabel grounding dari lima gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang tersebar di dua kecamatan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sejumlah gardu. "Kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada JI," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Beraksi di Malam Hari, Gunakan Harness Panjat

Polisi menangkap JI di kediamannya di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi pelaku. JI memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, lalu memotong kabel grounding dengan tang. "Kabel yang telah dipotong digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan," kata IPTU Zainal.

Lima Gardu Disasar, Kerugian Capai Rp3,1 Juta

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap JI telah mencuri di sedikitnya lima gardu listrik. Dua gardu berada di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir. Tiga gardu lainnya masing-masing di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.

Secara keseluruhan, pelaku mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu tersebut. "Hasil penjualan ke pengepul rongsokan sekitar Rp3.135.000," ungkap IPTU Zainal.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan JI, antara lain satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, dan kunci pas. Seluruh barang bukti itu diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Ajak Warga Jaga Fasilitas Kelistrikan

IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya soal kerugian materiil. "Ini berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum. "Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kalbarnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks