Pencarian

Pemkot Pontianak Cabut Perda RT, RW, dan LPM Demi Cegah Tumpang Tindih Regulasi, Kemenkum Kalbar Beri Masukan Yuridis

Selasa, 07 Juli 2026 • 19:59:01 WIB
Pemkot Pontianak Cabut Perda RT, RW, dan LPM Demi Cegah Tumpang Tindih Regulasi, Kemenkum Kalbar Beri Masukan Yuridis
Pemerintah Kota Pontianak resmi mencabut Perda RT, RW, dan LPM untuk merapikan regulasi daerah.

PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menginisiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Perda Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Langkah ini bukan untuk menghilangkan peran lembaga kemasyarakatan tersebut, melainkan untuk merapikan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya.

Apa Isi dari Dua Perda yang Akan Dicabut?

Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengatur secara spesifik tentang pembentukan RT dan RW di lingkungan kelurahan. Sementara itu, Perda Nomor 24 Tahun 2002 menjadi pedoman bagi pembentukan LPM. Kedua aturan ini dinilai sudah tidak selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Mengapa Pemkot Pontianak Mencabut Perda Ini?

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Mira, menjelaskan bahwa pencabutan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum. "Langkah tersebut bukan untuk mengurangi peran RT, RW, maupun LPM, melainkan menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan," ujar Mira dalam rapat tersebut.

Dengan dicabutnya kedua perda ini, pengaturan kelembagaan masyarakat di Pontianak akan mengacu langsung pada Permendagri yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan membuat struktur organisasi di tingkat bawah menjadi lebih jelas dan tidak ada lagi aturan yang saling bertentangan.

Peran Kemenkum Kalbar dalam Pembahasan Raperda

Kanwil Kemenkum Kalbar yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erna Rahayu, bersama Dokumentalis Hukum, Gatot Meidianto, hadir untuk memastikan aspek yuridis Raperda ini kuat. Mereka memberikan masukan dari sisi harmonisasi regulasi dan teknik legislasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kami menelaah berbagai aspek substansi rancangan, mulai dari penyesuaian judul, penyempurnaan konsiderans, perbaikan rumusan batang tubuh, hingga penjelasan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Erna dalam forum tersebut. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, DP2KBP3A, Bagian Tata Pemerintahan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Setda Kota Pontianak.

Apa Langkah Pemkot Pontianak Selanjutnya?

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan kelembagaan masyarakat di Kota Pontianak setelah pencabutan kedua perda tersebut.

Mira berharap hasil pembahasan ini bisa menjadi dasar penyempurnaan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. "Kami ingin tata kelola pemerintahan daerah berjalan lebih efektif," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks