Pencarian

Kubu Raya Siapkan Jalan Parit Haji Muksin Jadi Outer Ring Road, Target Tembus ke Parit Derabak dan Madusari

Jumat, 26 Juni 2026 • 22:05:17 WIB
Kubu Raya Siapkan Jalan Parit Haji Muksin Jadi Outer Ring Road, Target Tembus ke Parit Derabak dan Madusari
Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau rencana pelebaran Jalan Parit Haji Muksin sebagai outer ring road.

KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mematangkan rencana pengembangan Jalan Parit Haji Muksin II sebagai jalur lingkar luar. Proyek ini tidak sekadar pelebaran jalan, melainkan pembangunan konektivitas baru yang menghubungkan Parit Derabak hingga Madusari.

Jalur Baru untuk Pusat Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebut kawasan di sepanjang Jalan Parit Haji Muksin akan menjadi pusat pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik. Rencana pembangunan gedung DPRD dan sejumlah institusi pemerintahan lainnya akan ditempatkan di area ini.

"Jalan Parit Haji Muksin ini rencana akan kita lebarkan, kemudian segera kita tembuskan ke Parit Derabak dan Madusari. Nantinya jalan ini akan menjadi Outer Ring Road atau jalan lingkar luar yang berfungsi sebagai jalan utama," ujar Sujiwo saat meninjau kawasan tersebut, Jumat (26/6/2026).

Dampak Ekonomi: Kawasan Pertumbuhan Baru di Sungai Raya

Sujiwo menilai infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Mobilitas masyarakat di wilayah Sungai Raya diharapkan semakin lancar, sekaligus membentuk kawasan perkotaan baru di Kubu Raya.

"Kalau ini dapat terwujud, maka akan terjadi pengembangan wilayah. Kita telah membuat kawasan baru yang akan menjadi pusat pertumbuhan Kubu Raya ke depan," pungkasnya.

Peringatan Tegas untuk Warga: Jangan Bangun di Saluran dan Ruang Milik Jalan

Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran parit maupun area yang menjadi ruang milik jalan. Pelebaran jalan merupakan bagian dari jalur hijau yang menjadi hak negara.

"Karena itu masyarakat harus siap apabila ada bagian bangunan yang terdampak penataan," tegas Sujiwo.

Tiga Instansi Dikerahkan untuk Penertiban dan Penghijauan

Dalam kesempatan yang sama, Sujiwo menginstruksikan Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk bergerak bersama. Tugas mereka meliputi penertiban bangunan liar, penataan kawasan, dan penanaman pohon secara berkelanjutan.

Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas tempat sampah untuk mendukung kebersihan lingkungan. Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan seiring pengembangan kawasan ini.

Bagikan
Sumber: tkppontianak.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks