Pencarian

Polisi Gagalkan Pengiriman Perempuan Pontianak ke Cina Lewat Modus Pernikahan Pesanan, Pelaku Janjikan Mahar Rp 40 Juta

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:22 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman Perempuan Pontianak ke Cina Lewat Modus Pernikahan Pesanan, Pelaku Janjikan Mahar Rp 40 Juta
Polisi Kalbar gagalkan pengiriman perempuan Pontianak ke Cina melalui modus pernikahan pesanan.

PONTIANAK — Aparat Polda Kalbar membongkar praktik perdagangan manusia berkedok pernikahan yang menargetkan perempuan muda asal Pontianak. Seorang warga Kota Pontianak nyaris diberangkatkan ke Cina setelah dijanjikan mahar Rp 40 juta oleh pelaku yang mengaku sebagai calo jodoh. Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan kerentanan ekonomi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Modus Pelaku: Janji Mahar Besar untuk Korban dari Kelarga Tidak Mampu

Pelaku mendekati korban dengan iming-iming pernikahan dengan pria warga negara Cina. Korban dijanjikan mahar puluhan juta rupiah sebagai kompensasi pernikahan. Polisi menyebut sindikat ini sengaja mencari target dari kalangan ekonomi lemah agar mudah dipengaruhi.

“Korban diiming-imingi mahar Rp 40 juta. Ini modus klasik perdagangan orang yang dibungkus dengan pernikahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Asep Purnama, dalam keterangannya, Senin (10/3).

Kronologi Penggagalan: Laporan Keluarga Jadi Titik Terang

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga dengan rencana pernikahan mendadak tersebut. Keluarga menilai proses perkenalan antara korban dan calon suami tidak wajar dan terlalu cepat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di Pontianak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen perjalanan dan bukti komunikasi dengan jaringan di Cina. Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Fakta Singkat Kasus Pernikahan Pesanan ke Cina di Pontianak

  • Korban: Seorang perempuan asal Pontianak, berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Modus: Dijanjikan mahar Rp 40 juta untuk dinikahi pria warga negara Cina.
  • Tersangka: Satu orang diamankan, diduga bagian dari jaringan sindikat lintas negara.
  • Pasal yang dikenakan: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Pernikahan Instan

Polda Kalbar mengimbau masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, untuk tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dengan mahar besar dari luar negeri. Polisi menilai modus ini kerap menyasar perempuan muda dengan latar belakang ekonomi sulit.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan proaktif melapor jika menemukan tawaran serupa,” pungkas Kombes Asep.

Bagikan
Sumber: pontianak.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks