KAPUAS HULU — Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu memastikan akan menelusuri legalitas kafe remang-remang di dua kecamatan yang dikeluhkan warga. Kepala Satpol PP setempat menyatakan bahwa tim akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk mengaudit dokumen izin usaha para pemilik kafe.
Langkah ini merupakan respons atas laporan warga dari Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan yang mengeluhkan aktivitas kafe yang beroperasi hingga larut malam. Warga menilai keberadaan tempat tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan pemukiman.
Isi Keluhan Warga: Suara Bising hingga Aktivitas Mencurigakan
Keluhan yang diterima Satpol PP tidak hanya soal kebisingan, tetapi juga dugaan praktik tidak senonoh di dalam kafe. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras tanpa izin.
"Kami minta penertiban yang tegas. Jangan sampai tempat seperti ini terus beroperasi dan merusak moral generasi muda," ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Fokus Pemeriksaan: Izin Usaha dan Kepatuhan Perda
Pemeriksaan yang akan dilakukan Satpol PP mencakup tiga aspek utama. Pertama, kelengkapan izin usaha seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, kepatuhan terhadap jam operasional yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum. Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap larangan penyediaan minuman keras tanpa izin edar.
- Lokasi sasaran: Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Pengkadan.
- Dasar tindakan: Laporan warga dan Perda Ketertiban Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
- Sanksi potensial: Pencabutan izin usaha hingga penutupan paksa jika terbukti melanggar.
Mengapa Baru Sekarang? Prosedur dan Pengumpulan Bukti
Satpol PP mengakui bahwa proses penindakan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pengumpulan bukti awal dan koordinasi dengan kepolisian. Pihaknya juga harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak digugat di kemudian hari.
"Kami tidak bisa bertindak gegabah. Semua harus berdasarkan laporan yang valid dan bukti di lapangan. Setelah pemeriksaan, hasilnya akan kami sampaikan ke publik," kata Kepala Satpol PP Kapuas Hulu.
Respons Warga: Berharap Ada Efek Jera
Warga berharap penertiban ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. Mereka menginginkan adanya tindakan nyata yang memberikan efek jera bagi pemilik usaha nakal. Sebagian warga bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika Satpol PP tidak bertindak tegas.
"Kami sudah lama diam. Sekarang saatnya pemerintah menunjukkan taringnya. Kalau perlu, tempat itu ditutup saja," ujar seorang warga Pengkadan.