KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan. BPK Perwakilan Kalimantan Barat resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP ini merupakan yang ke-12 kalinya diraih secara berturut-turut oleh Pemkab Ketapang. Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Raihan Opini WTP ke-12: Bukti Konsistensi Tata Kelola
Pemberian opini WTP oleh BPK menandakan bahwa laporan keuangan Pemkab Ketapang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Proses audit mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan raihan ke-12 ini, Ketapang masuk dalam jajaran kabupaten/kota di Kalbar dengan rekor opini WTP terlama. Prestasi ini menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap kredibilitas fiskal daerah.
Fakta Singkat: Opini WTP Pemkab Ketapang
- Pencapaian: Opini WTP ke-12 berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
- Lembaga Pemeriksa: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
- Objek Pemeriksaan: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dampak bagi Pelayanan Publik dan Iklim Investasi
Raihan opini WTP tidak hanya menjadi kebanggaan administratif. Opini ini menjadi indikator bagi pemerintah pusat dan lembaga keuangan bahwa Ketapang memiliki tata kelola anggaran yang sehat. Hal ini memudahkan akses daerah terhadap dana transfer, pinjaman, hingga kemitraan investasi.
Bagi warga Ketapang, konsistensi ini berdampak pada kepastian alokasi belanja daerah untuk program-program prioritas. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan, semuanya dijalankan dengan dasar perencanaan keuangan yang teraudit dan terverifikasi.
Pemkab Ketapang diharapkan terus mempertahankan standar ini. Ke depannya, tantangan ada pada pemerataan kualitas tata kelola hingga ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa-desa di seluruh wilayah kabupaten.