JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi izin tambang bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 ini sebelumnya telah menjerat beneficial owner perusahaan berinisial SDT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan empat tersangka baru pada Sabtu (23/5). Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Modus: Jual Bauksit Ilegal Pakai Dokumen Perusahaan Lain
Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Perusahaan kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB.
Namun, penyidik menemukan kegiatan penambangan tidak dilakukan di dalam wilayah izin yang sah. PT QSS tetap menjual bauksit yang diduga dibeli dari luar wilayah IUP secara ilegal. Bauksit itu kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS—seolah-olah hasil tambang resmi perusahaan.
Peran Pejabat ESDM dan Aliran Uang ke Pembantu Gubernur
Kejagung menduga tersangka SDT meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD, penyelenggara negara di Kementerian ESDM. Tujuannya agar dokumen dan perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Empat Tersangka Ditahan, Dua di Rutan Salemba Kejagung
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tiga tersangka—AP, YA, dan IA—ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak Jumat (22/5). Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Kalimantan Barat dalam satu dekade terakhir.