Pencarian

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP, Kerugian Negara Dihitung dari 2017

Kamis, 21 Mei 2026 • 00:00:02 WIB
Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP, Kerugian Negara Dihitung dari 2017
Kejagung tetapkan SDT sebagai tersangka kasus korupsi IUP tambang bauksit di Kalbar.

PONTIANAK — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam. Ia menyebut tersangka SDT merupakan pemilik sebenarnya dari PT QSS.

"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT," ujar Syarief.

Modus: Ekspor Bauksit dari Lokasi Tambang Ilegal

Menurut Syarief, PT QSS telah mengantongi IUP bauksit. Namun, praktik di lapangan jauh dari ketentuan. Perusahaan tidak menambang di lokasi yang tertera dalam izin, melainkan menggali bauksit di tempat lain.

"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.

Fakta Singkat Kasus IUP Bauksit Kalbar

  • Tersangka: SDT, beneficial owner PT QSS
  • Periode dugaan korupsi: 2017–2025
  • Modus: menambang di luar blok IUP, ekspor pakai dokumen legal
  • Keterlibatan: disebut bekerja sama dengan penyelenggara negara
  • Status: penggeledahan masih berlangsung di Kalbar dan Jakarta

Penggeledahan Masih Berlangsung di Dua Wilayah

Tim penyidik Kejagung saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain. Penggeledahan pun terus berlanjut di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.

"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjut Syarief.

Berdasarkan data dari minerbaone.esdm.go.id, struktur kepengurusan PT QSS tercatat satu orang direktur atas nama Saifin, serta dua komisaris yakni Sudianto dan Yudie Abunawan. Kejagung belum merinci lebih lanjut apakah ketiga nama itu turut diperiksa atau tidak.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks