Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, menyebut penyitaan ini merupakan hasil operasi terbaru di wilayah Kalbar. Ia memperingatkan bahwa komoditas ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membawa ancaman biologis yang jauh lebih mahal.
Ancaman Tersembunyi di Balik Bawang dan Kentang Ilegal
Menurut Abdul Rahman, setiap komoditas hortikultura yang menyelinap tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Virus, bakteri, dan hama penyakit tanaman bisa ikut terbawa dan menyebar ke sentra produksi dalam negeri.
"Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi masyarakat dan pertanian Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Kenapa Bawang Merah Nasional Paling Terancam?
Rahman mencontohkan komoditas bawang merah yang saat ini tengah didorong menembus pasar ekspor dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima. Jika penyakit tanaman dari bawang ilegal menyebar, dampaknya bisa menghancurkan capaian itu.
"Kalau penyakit itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang mendorong ekspor komoditas hortikultura," katanya.
Ancaman serupa juga membayangi produksi kentang nasional yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Rincian Barang Bukti: 33 Ton Bawang Bombai hingga 7,3 Ton Kentang
Dari total 42 ton yang disita, bawang bombai mendominasi dengan jumlah 33 ton. Sisanya terdiri dari 1,2 ton wortel dan 7,3 ton kentang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Abdul Rahman menekankan bahwa kerugian akibat penyebaran hama dan penyakit tanaman jauh lebih besar ketimbang nilai barang sitaan. "Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia," pungkasnya.
Apa Langkah Karantina Selanjutnya?
Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mendistribusikan pangan hortikultura yang tidak jelas asal-usulnya. Pemeriksaan di pintu masuk resmi diperketat, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Selain penindakan, edukasi ke pedagang dan importir soal regulasi karantina juga terus digencarkan. Tujuannya satu: melindungi petani lokal dari risiko wabah penyakit tanaman yang bisa memporak-porandakan produksi pangan nasional.