Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Reforma Agraria Tak Cukup Diukur dari Jumlah Sertifikat Tanah

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:32:12 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menilai keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan.

PONTIANAK — Ria Norsan menyoroti cara mengukur keberhasilan program reforma agraria yang selama ini kerap hanya dilihat dari angka sertifikat yang keluar. Ia menilai indikator itu tidak cukup menggambarkan hasil sesungguhnya di lapangan.

Menurut Gubernur Kalbar, ada sejumlah ukuran lain yang mesti diperhatikan. Kepastian hukum atas tanah, penurunan konflik pertanahan, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat disebut sebagai tolok ukur yang lebih mencerminkan dampak nyata reforma agraria.

Mengapa Jumlah Sertifikat Tak Jadi Patokan Tunggal

Reforma agraria di Kalimantan Barat menyentuh banyak warga yang menggantungkan hidup dari lahan, mulai dari petani, pekebun, hingga masyarakat adat. Penerbitan sertifikat memang menjadi bagian penting dari program itu.

Namun Ria Norsan menilai sertifikat baru bermakna bila membawa perubahan nyata bagi pemiliknya. Kepastian hukum disebut sebagai fondasi agar warga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan.

Konflik Pertanahan Jadi Indikator Kunci

Penurunan konflik pertanahan menjadi salah satu ukuran yang ditekankan Gubernur Kalbar. Selama sengketa lahan masih marak, kata dia, reforma agraria belum bisa disebut berhasil.

Kalimantan Barat memiliki wilayah luas dengan beragam pola penguasaan tanah. Kondisi itu membuat persoalan batas, klaim kepemilikan, dan tumpang tindih izin kerap muncul di sejumlah kabupaten.

Produktivitas dan Kesejahteraan sebagai Ukuran Akhir

Dua indikator lain yang disebut Ria Norsan adalah peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang sudah bersertifikat diharapkan bisa digarap lebih optimal, bukan sekadar disimpan sebagai dokumen.

Dengan kepastian hukum, warga dinilai lebih berani berinvestasi di lahannya sendiri. Mereka bisa menanam komoditas bernilai jual, mengakses pembiayaan, atau mengembangkan usaha tani skala kecil.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum merinci langkah teknis lanjutan dari penegasan tersebut. Namun arah kebijakannya jelas: reforma agraria mesti berujung pada perubahan hidup warga, bukan hanya tumpukan sertifikat.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: suaranusantara.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top