Kejari dan BPN Singkawang Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah, Dua Sertifikat Diserahkan untuk Cegah Sengketa

Penulis: Tedy Rustandi  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48:31 WIB
Kejari Singkawang bersama BPN menyerahkan dua sertifikat tanah untuk rumah ibadah dan lahan pemakaman.

SINGKAWANG — Sebanyak dua sertifikat tanah telah diserahkan secara simbolis dalam program percepatan ini. Satu sertifikat diberikan untuk Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Senggang di Kelurahan Mayasopa, dan satu lagi untuk lahan pemakaman. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kejari Singkawang bersama Kantor ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama setempat.

Masih Banyak Rumah Ibadah Belum Bersertifikat

Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, mengungkapkan bahwa masih cukup banyak rumah ibadah di kota tersebut yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik jika tidak segera diurus legalitasnya.

“Kami bersama BPN dan Kementerian Agama berupaya mempercepat penerbitan sertifikat agar memiliki kepastian hukum,” kata Imang di Singkawang, Rabu. Menurutnya, legalitas aset rumah ibadah penting untuk memberi rasa aman bagi pengelola sekaligus menghindari persoalan hukum akibat status kepemilikan yang tidak jelas.

Program Tanpa Diskriminasi Agama

Imang menegaskan bahwa program sertifikasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi satu agama tertentu. Seluruh rumah ibadah dari berbagai agama di Singkawang akan didukung untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

“Program ini bukan hanya untuk satu agama, tetapi seluruh rumah ibadah dari berbagai agama akan kami dukung agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki,” ujarnya.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang, M. Husin, mengapresiasi dukungan dari Kejari dalam program ini. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, terutama bagi rumah ibadah yang selama ini belum memiliki legalitas.

“Bagi kami ini merupakan dukungan yang sangat besar karena saat ini kami memang memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah,” kata Husin. Ia mengimbau para pengurus rumah ibadah untuk aktif melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi agar proses penerbitan sertifikat berjalan lebih cepat.

“Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala terhadap status tanahnya, maka sertifikat akan segera kami terbitkan,” ujarnya.

Dukung Kerukunan Umat Beragama

Program sertifikasi rumah ibadah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Selain itu, langkah ini juga mendukung terciptanya kerukunan umat beragama melalui perlindungan terhadap keberadaan rumah ibadah dan fasilitas sosial keagamaan di Kota Singkawang.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top