PONTIANAK — Akses transportasi yang menantang tidak menyurutkan langkah jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memverifikasi potensi sumber daya alam di daerah terpencil. Kali ini, tim harus menempuh perjalanan sungai selama kurang lebih 120 menit menggunakan speedboat menuju Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Fokus utama kunjungan tersebut adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk madu kelulut lokal. Tim menilai bahwa madu dari lebah tanpa sengat (stingless bee) yang dihasilkan oleh para petani di Batu Ampar memiliki keunikan dan kualitas yang layak diajukan sebagai produk Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang tersebut. Jika terdaftar, madu kelulut Batu Ampar akan mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah di pasar.
Proses pendaftaran IG bukan sekadar formalitas. Bagi petani madu di pedalaman Kalbar, sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk mereka diakui secara nasional dan internasional. Dengan status IG, harga jual madu kelulut berpotensi naik karena memiliki jejak asal-usul yang jelas dan terverifikasi.
Kemenkumham Kalbar menekankan bahwa potensi madu kelulut di Batu Ampar sangat besar. Namun, proses menuju IG memerlukan pendataan yang ketat, mulai dari peta wilayah, karakteristik flora sumber pakan lebah, hingga dokumentasi proses produksi yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Usai peninjauan, tim akan menyusun laporan komprehensif untuk menentukan kesiapan para petani. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan akademisi untuk mempercepat penyusunan dokumen spesifik produk. Kunjungan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengangkat potensi daerah terluar melalui skema kekayaan intelektual.