LANDAK — Capaian JDIH di lingkungan DPRD dua daerah di Kalimantan Barat dinilai masih jauh dari standar. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar menyebut DPRD Landak dan DPRD Pontianak masuk dalam kategori rendah dalam pengelolaan dokumentasi hukum.
Kondisi ini mendorong Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk melakukan intervensi langsung. Langkah pembenahan sistem dilakukan agar setiap produk hukum daerah terdokumentasi secara rapi dan dapat diakses publik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, menyebut bahwa rendahnya nilai tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah belum optimalnya pengelolaan dokumen hukum secara digital di kedua DPRD.
“JDIH bukan sekadar arsip, ini adalah wajah keterbukaan informasi publik di daerah. Kalau nilainya rendah, artinya akses masyarakat terhadap peraturan daerah juga terbatas,” ujar Pria Wibawa dalam keterangan resminya.
Kanwil Kemenkumham Kalbar langsung bergerak dengan melakukan asistensi teknis. Tim dari divisi pelayanan hukum turun ke lapangan untuk memetakan persoalan dan memberikan pelatihan kepada staf sekretariat DPRD.
Pembenahan difokuskan pada tiga aspek utama: penginputan dokumen, klasifikasi produk hukum, dan sistem pencarian berbasis digital. Targetnya adalah meningkatkan skor JDIH kedua DPRD agar memenuhi standar nasional.
Jika sistem JDIH di DPRD Landak dan Pontianak membaik, dampaknya langsung dirasakan oleh warga. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses perda, keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor.
Selain itu, pembenahan ini juga memudahkan kerja aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat DPRD. Dokumentasi yang rapi dan terstruktur akan mempercepat proses perencanaan legislasi daerah dan evaluasi kebijakan.
Kanwil Kemenkumham Kalbar menargetkan perbaikan sistem JDIH di kedua DPRD selesai dalam waktu dekat. Pengecekan berkala akan dilakukan untuk memastikan nilai terus meningkat.