4 Fakta Pengusaha Tambang Aseng Jadi Tersangka Korupsi di Kalbar, IUP Disalahgunakan 8 Tahun

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 14:25:05 WIB
Sudianto alias Aseng resmi ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan IUP PT QSS di Kalbar.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.

Modus: IUP Satu Lokasi, Tambang di Lokasi Lain

Kejagung mengungkapkan bahwa PT QSS memiliki IUP yang sah, tetapi aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan di luar area yang ditentukan dalam izin tersebut. Hasil tambang dari lokasi ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS.

"Mereka menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," kata Syarief, Jumat (22/5/2026).

Kerugian Negara: BPKP Masih Hitung

Besaran kerugian negara akibat praktik tambang ilegal ini belum dipublikasikan. Syarief menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan penghitungan.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujarnya dalam keterangan resmi.

Penggeledahan di Pontianak hingga Jakarta

Tim penyidik Jampidsus telah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti. Syarief menyebut ada tiga tempat di Jakarta yang turut digeledah, sementara lokasi di Pontianak juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," jelas Syarief.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sudianto alias Aseng ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS yang disebut jaksa terlibat langsung dalam pengendalian aktivitas perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan bertambahnya tersangka terbuka lebar.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top