Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Penulis: Ramli Siregar  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 07:42:01 WIB
Kejagung mendalami keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi IUP Bauksit Kalbar.

KALIMANTAN BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka utama, Direktur PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto, melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan. Aktivitas ilegal itu berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Identitas Pejabat yang Terlibat Masih Didalami

Meski telah menyebutkan adanya keterlibatan aparatur negara, penyidik belum membeberkan identitas mereka. Syarief hanya menyatakan bahwa timnya tengah memeriksa delapan hingga sepuluh saksi secara intensif pada hari yang sama.

"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujarnya.

Pemeriksaan massal ini mengindikasikan bahwa jaringan kasus ini tidak terbatas pada satu atau dua oknum. Kejagung tampaknya membangun konstruksi perkara yang melibatkan rantai birokrasi perizinan di tingkat provinsi maupun pusat.

Akar Masalah: Pengawasan IUP yang Longgar

Kasus PT QSS di Kalbar menyoroti celah klasik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia: pengawasan pasca-penerbitan izin yang lemah. IUP yang diberikan sering kali tidak diikuti dengan monitoring ketat terhadap aktivitas lapangan, membuka ruang bagi perusahaan untuk memperluas area tambang secara sepihak.

Di Kalimantan Barat, komoditas bauksit menjadi primadona sejak beberapa tahun terakhir. Lonjakan permintaan global dan harga yang kompetitif mendorong eksploitasi besar-besaran, kerap mengabaikan batas konsesi dan prosedur lingkungan.

Implikasi: Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Praktik penambangan di luar IUP tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan royalti dan pajak. Secara ekologis, aktivitas tanpa izin tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lahan yang sulit direklamasi. Wilayah pertambangan bauksit di Kalbar selama ini kerap dikeluhkan masyarakat setempat akibat alih fungsi hutan dan pencemaran air.

Kejagung sendiri belum menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dengan rentang waktu pelanggaran sejak 2017, nominal yang dikorupsi diperkirakan tidak kecil. Langkah Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Sudianto menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai korupsi yang lebih luas.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara dalam kasus tambang menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor ekstraktif dari praktik mafia. Selama ini, banyak kasus pertambangan ilegal berhenti di level perusahaan tanpa menyentuh oknum pejabat yang menerbitkan izin atau menutup mata terhadap pelanggaran.

Jika Kejagung berhasil mengungkap aktor di balik layar, kasus ini bisa menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Publik menunggu siapa nama-nama yang akan diumumkan setelah pemeriksaan saksi rampung.

FAQ: Seputar Kasus Korupsi IUP di Kalbar

1. Apa yang dimaksud dengan penambangan di luar IUP?
Penambangan di luar IUP adalah aktivitas eksploitasi bahan tambang yang dilakukan di area yang tidak tercantum dalam dokumen izin usaha pertambangan yang sah. Praktik ini ilegal dan masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan.

2. Siapa saja yang bisa dijerat dalam kasus ini?
Selain direktur PT QSS, Kejagung menyebut adanya keterlibatan penyelenggara negara. Mereka bisa berasal dari jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) daerah, pemerintah provinsi, atau kementerian terkait yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penerbitan izin tambang.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top