KUBU RAYA — Patroli gabungan melibatkan personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api Desa Limbung.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu instansi.
"Seluruh instansi terkait harus terus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama dalam menangani karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri," kata Rensa di Sungai Raya, Senin.
Edukasi Warga Jadi Prioritas Cegah Titik Api
Selain pemadaman, Polres Kubu Raya gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan saat kemarau.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengajak warga untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai langkah mencegah munculnya titik api.
"Jangan ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade.
Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan
Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Menurut Ade, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan risiko karhutla. Seluruh elemen diharapkan berperan aktif menjaga Kabupaten Kubu Raya tetap terbebas dari ancaman kebakaran hutan, lahan, dan kabut asap selama musim kemarau.
Ke depan, kepolisian akan memperkuat patroli di kawasan rawan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.