Pencarian

CCTV Kantor Desa Bongkar Aksi Residivis AS Perkosa Gadis 15 Tahun di Kubu Raya, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 31 Juli 2026 • 21:27:01 WIB
CCTV Kantor Desa Bongkar Aksi Residivis AS Perkosa Gadis 15 Tahun di Kubu Raya, Polisi Amankan Pelaku
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti rekaman CCTV dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Kubu Raya.

KUBU RAYA — Perburuan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berakhir sudah. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya membekuk AS (29) tanpa perlawanan setelah identitasnya terungkap dari rekaman kamera pengawas di dua titik berbeda di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, Aiptu Wangsit selaku Bhabinkamtibmas Parit Baru langsung menyisir wilayah binaannya dan berkoordinasi dengan warga untuk mengumpulkan rekaman CCTV di sejumlah titik strategis.

Jejak Digital di Dua Titik CCTV

Penelusuran digital itu membuahkan hasil pada Selasa malam. Rekaman kamera pengawas yang berada tepat di depan Kantor Desa Parit Baru menangkap pergerakan mencurigakan seorang pria yang melintas bersama korban.

Tim tidak berhenti di situ. Pergerakan keduanya terus dilacak hingga akhirnya tertangkap jelas oleh kamera pengawas di kawasan Parit Nomor Dua. Di titik inilah wajah terduga pelaku terlihat sangat jelas, memudahkan petugas di lapangan untuk mengenali sosoknya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran intensif rekaman CCTV di beberapa titik strategis Desa Parit Baru. Sistem pengawasan ini saling terintegrasi dan terkoneksi langsung ke Command Center Desa,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (31/7/26).

Residivis Kambuhan yang Sudah Dikenal Polisi

Begitu wajah pelaku tampak jelas di layar monitor, tim langsung mencurigainya sebagai AS. Pria berusia 29 tahun itu ternyata bukan wajah baru bagi aparat. Ia merupakan residivis yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Begitu wajahnya terlihat jelas di CCTV Parit Nomor Dua, tim langsung mengenali sosoknya. Pelaku ternyata AS, seorang residivis yang sudah memiliki rekam jejak kriminal. Berbekal identitas pasti tersebut, Tim URC bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk AS tanpa perlawanan,” ungkap Ade.

Dari rekaman di kantor desa pada Selasa malam, tim mendapati pergerakan mencurigakan. Pelaku terlihat melintas bersama korban. Tak berhenti di situ, tim terus melacak pergerakan mereka hingga ke rekaman CCTV di kawasan Parit Nomor Dua, lanjutnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini AS telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif warga dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan. Keberadaan CCTV yang terintegrasi dengan Command Center Desa terbukti menjadi alat efektif untuk mengungkap kasus kriminal sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berkatnewstv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks