Pencarian

3 Kecamatan Baru di Perbatasan Sintang Resmi Dibentuk, Gubernur Kalbar Beri Restu untuk Percepat Layanan Warga

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:23 WIB
3 Kecamatan Baru di Perbatasan Sintang Resmi Dibentuk, Gubernur Kalbar Beri Restu untuk Percepat Layanan Warga
Gubernur Kalbar memberikan persetujuan pembentukan tiga kecamatan baru di perbatasan Sintang.

SINTANG — Tiga kecamatan baru di wilayah perbatasan Kabupaten Sintang resmi mendapat restu dari Gubernur Kalimantan Barat. Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan warga di daerah terpencil yang selama ini kesulitan mengakses pusat pemerintahan kecamatan induk.

Pembentukan kecamatan baru itu diharapkan memangkas waktu tempuh warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan hingga setengah hari hanya untuk mengurus surat kependudukan atau mendapatkan layanan kesehatan dasar.

Tiga Wilayah yang dimekarkan

Ketiga kecamatan yang disetujui tersebut merupakan hasil pemekaran dari kecamatan induk yang ada di perbatasan. Nama-nama kecamatan baru itu belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah, namun proses administrasi di tingkat provinsi telah rampung.

Gubernur Kalbar memberikan persetujuan setelah melalui kajian kelayakan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Mengapa Pemekaran Kecamatan Penting bagi Warga Perbatasan

Selama ini, warga di kawasan perbatasan Sintang harus menempuh jarak puluhan kilometer menuju kecamatan induk. Kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai di beberapa titik membuat akses semakin sulit, terutama saat musim hujan.

Dengan adanya kecamatan baru, layanan administrasi seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bisa diurus lebih dekat. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu juga direncanakan akan dibangun di masing-masing kecamatan baru.

Proses Pemekaran Sudah Melalui Tahapan Panjang

Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya telah mengajukan usulan pemekaran ini ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Prosesnya melibatkan kajian kependudukan, potensi ekonomi, serta kesiapan infrastruktur di masing-masing calon kecamatan.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah jumlah penduduk minimal dan luas wilayah yang memungkinkan untuk dimekarkan. Setelah dinyatakan layak, gubernur memberikan persetujuan sebagai dasar untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Fakta Singkat Pemekaran Kecamatan di Sintang

  • Tiga kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan induk di perbatasan
  • Restu gubernur diberikan setelah kajian kelayakan dari DPMD dan Bappeda Kalbar
  • Pemekaran bertujuan memperpendek akses layanan administrasi dan kesehatan warga

Tindak Lanjut: Proses di Tingkat Pusat

Setelah mendapatkan restu gubernur, Pemerintah Kabupaten Sintang akan melanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan definitif. Pembentukan kecamatan baru ini juga memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran wilayah.

Pihak Pemkab Sintang menargetkan kecamatan baru bisa beroperasi penuh pada tahun anggaran mendatang, dengan alokasi anggaran untuk pembangunan kantor kecamatan dan penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Bagikan
Sumber: pontianak.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks