Harga Emas Antam Turun Rp 20.000, Buyback Ikut Anjlok

Penulis: Ujang Rahmat  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:09:31 WIB
Harga emas Antam 24 karat turun Rp 20.000 menjadi Rp 2.526.000 per gram pada Sabtu (31/10/2026).

KALIMANTAN BARAT — Harga emas Antam 24 karat turun Rp 20.000 per gram menjadi Rp 2.526.000 per gram pada Sabtu (31/10/2026), melanjutkan tren pelemahan dalam sepekan terakhir. Penurunan ini juga menyeret harga buyback Antam yang jatuh lebih dalam ke level Rp 2.276.000 per gram.

Antam membuka perdagangan akhir pekan dengan harga emas yang lebih rendah. Mengacu situs Logam Mulia, emas ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp 1.329.500, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp 25.140.000. Untuk ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg), Antam mematok harga Rp 2.499.600.000.

Pelemahan harga emas Antam tercatat konsisten dalam sepekan terakhir. Sepanjang periode itu, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 2.526.000 hingga Rp 2.570.000 per gram.

Tekanan jual juga terlihat dalam sebulan terakhir. Harga emas Antam berada di rentang Rp 2.526.000 sampai Rp 2.594.000 per gram, menandakan posisi saat ini berada di batas bawah rentang tersebut.

Buyback Anjlok Rp 65.000 per Gram

Bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya, harga buyback Antam turun tajam Rp 65.000 menjadi Rp 2.276.000 per gram. Buyback adalah harga yang dipakai Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen.

Selisih antara harga jual dan buyback membuat investor perlu mempertimbangkan timing penjualan. Semakin dalam penurunan buyback, semakin besar potensi kerugian bagi yang membeli emas di harga puncak.

Rincian Harga Emas per Ukuran

Antam merilis daftar harga lengkap untuk berbagai ukuran batangan. Berikut rinciannya:

  • 0,5 gram: Rp 1.313.000
  • 1 gram: Rp 2.526.000
  • 2 gram: Rp 4.992.000
  • 3 gram: Rp 7.463.000
  • 5 gram: Rp 12.405.000
  • 10 gram: Rp 24.755.000
  • 25 gram: Rp 61.762.000
  • 50 gram: Rp 123.445.000
  • 100 gram: Rp 246.812.000
  • 250 gram: Rp 616.765.000
  • 500 gram: Rp 1.233.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.466.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembeli emas batangan Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Tarif itu bisa turun menjadi 0,45 persen bila transaksi menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi investor ritel, fluktuasi harga emas Antam dalam sepekan terakhir menjadi sinyal bahwa pasar masih bergerak dinamis. Posisi harga saat ini berada di level terendah dalam rentang sebulan, membuka peluang akumulasi bagi yang berorientasi jangka panjang.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top