Ketua DPRD Pontianak Satarudin Tegaskan Pembentukan PKK RT/RW Bukan Syarat Pencairan Dana Operasional dan Insentif

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:01:31 WIB
Ketua DPRD Pontianak Satarudin menegaskan pembentukan PKK RT/RW bukan syarat pencairan dana operasional dan insentif.

PONTIANAK — Satarudin meluruskan simpang siur informasi soal mekanisme pencairan dana operasional RT/RW di Kota Pontianak. Menurut dia, persyaratan pencairan harus mengacu pada ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar aturan tidak boleh dijadikan penghalang.

Pembentukan PKK RT/RW dan kelompok Dasawisma berfungsi sebagai instrumen pendukung evaluasi kinerja serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan RT/RW. Satarudin menekankan hal itu perlu dibedakan dari syarat administratif yang menjadi dasar pencairan insentif ketua RT/RW di masing-masing kelurahan.

Apa Saja Syarat Administrasi Pencairan Insentif RT/RW?

Persyaratan administrasi pencairan pada prinsipnya meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW, nomor rekening bank, kesesuaian data pengurus, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya. Satarudin menyebut daftar itu sebagai acuan baku yang sudah memiliki landasan hukum.

"Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita harus membedakan antara instrumen evaluasi kinerja dengan persyaratan administrasi pencairan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda," ujarnya Jumat (30/10).

Landasan Hukum Pencairan: Perda Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali 2026

Mekanisme pemberian dana operasional maupun insentif RT/RW telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang Standar Biaya. Satarudin mengingatkan agar proses pencairan tidak dihentikan atau ditunda secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.

Setiap kebijakan terkait pencairan, kata dia, harus memiliki dasar administrasi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada kekurangan dokumen, pengurus RT/RW harus diberi tahu secara jelas agar bisa segera melengkapi.

"Kalau memang ada kekurangan administrasi, sampaikan secara jelas kepada pengurus RT/RW agar bisa segera dilengkapi. Tetapi jangan sampai pencairan dihentikan begitu saja tanpa dasar aturan yang jelas," tegasnya.

Kelurahan Diminta Seragamkan Informasi ke Pengurus RT/RW

Satarudin berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat daerah dan pihak kelurahan memberikan penjelasan yang seragam terkait mekanisme pencairan. Perbedaan informasi dan persyaratan yang berubah-ubah, menurut dia, membuat para ketua RT/RW kebingungan.

RT/RW disebutnya sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kepastian mekanisme pencairan dana operasional dan insentif dinilai penting agar pelaksanaan tugas serta pelayanan di lingkungan masyarakat berjalan tanpa hambatan.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top