Proyek Jembatan Sukaharja di Ketapang Berjalan Tanpa Plang Nama, Warga Desak Transparansi Anggaran

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01:31 WIB
Peninjauan lapangan di lokasi proyek jembatan Sukaharja, Ketapang, menemukan tidak adanya papan informasi proyek.

KETAPANG — Peninjauan lapangan pada Kamis (29/10/2026) menemukan lokasi proyek jembatan di Sukaharja tanpa satu pun papan informasi. Tidak ada plang yang menyebut besaran anggaran, sumber dana, nomor kontrak, maupun nama pelaksana teknis pekerjaan.

Ketiadaan plang itu membuat warga di sekitar ruas Jalan Poros Siduk–Ketapang tidak punya rujukan untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek dan dari mana dananya berasal.

Warga: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal Pekerjaan

Salah seorang warga menyatakan tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai proyek yang berjalan di dekat permukiman mereka. Ia menyoroti absennya papan informasi sebagai sumber kebingungan warga.

"Kami tidak tahu, Pak. Tidak ada sosialisasi maupun papan informasi yang dipasang di sekitar sini mengenai siapa yang mengerjakan dan dari mana anggaran proyek ini," ujar warga tersebut kepada awak media.

Pemasangan papan nama proyek sejatinya merupakan kewajiban dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa publik. Plang itu berfungsi menjamin hak warga untuk ikut mengawasi pekerjaan yang dibiayai uang negara.

Konfirmasi ke PUPR Kalbar Belum Berjawab

Awak media telah mengirim permintaan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Evi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Permintaan serupa dilayangkan ke bagian Tata Usaha dinas tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima. Sikap itu memunculkan kesan pihak terkait menutup diri dari klarifikasi publik.

Desakan Audit dan Pengawasan Melekat

Sejumlah elemen masyarakat mendesak investigasi lebih lanjut atas proyek tersebut. Muncul kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan pada pekerjaan tanpa plang nama berpotensi membuka celah penyimpangan.

Dugaan yang berkembang tetap perlu dibuktikan lewat audit resmi dan keterbukaan data dari instansi berwenang. Kontraktor pelaksana maupun pemerintah daerah berkedudukan sama di mata hukum dengan asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Dinas PUPR Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: tipikorinvestigasinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top