PJBG Gas Masela Segera Diteken, Pupuk Indonesia hingga PLN Jadi Pembeli

Penulis: Ramli Siregar  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:36:01 WIB
Menteri ESDM meneken persetujuan alokasi gas domestik dari Blok Masela untuk Pupuk Indonesia, PLN, dan PGN.

KALIMANTAN BARAT — Menteri ESDM meneken persetujuan alokasi gas domestik untuk Pupuk Indonesia, PLN, dan PGN dari Blok Masela, dan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dijadwalkan diteken dalam waktu dekat. Penandatanganan itu menjadi syarat utama agar konsorsium INPEX, Pertamina, dan Shell bisa menyelesaikan keputusan investasi akhir atau FID.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan persetujuan alokasi gas untuk tiga pembeli domestik sudah ditandatangani Menteri ESDM pada beberapa hari terakhir. Alokasi itu mencakup gas pipa untuk Pupuk Indonesia dan PLN, serta LNG untuk PGN. PJBG sendiri rencananya diteken pada acara FEED Completion Ceremony Proyek Abadi Masela, Selasa (27/10/2026).

Djoko menyampaikan hal itu dalam acara FEED Completion Ceremony Proyek Abadi Masela, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut Menteri ESDM sudah mengonfirmasi akan hadir membuka acara tersebut pada pukul 14.00.

Siapa Pembeli Gas Blok Masela

Persetujuan alokasi mencakup dua bentuk penyerahan gas. Gas pipa dialokasikan untuk Pupuk Indonesia dan PLN, sedangkan LNG dialokasikan untuk PGN. Dengan begitu, tiga perusahaan pelat merah itu masuk sebagai pembeli resmi gas dari Lapangan Abadi.

Menurut Djoko, kepastian pembeli menjadi kunci bagi pengelola Lapangan Abadi Masela. Tanpa PJBG, gas yang diproduksikan dari blok itu belum memiliki kepastian pasar.

"PJBG ini merupakan persyaratan utama untuk konsorsium INPEX, Pertamina, dan Searah, menyelesaikan atau menyetujui atau menandatangani FID-nya," kata Djoko.

Mengapa PJBG Menentukan Nasib Investasi

FID atau keputusan investasi akhir adalah gerbang terakhir sebelum proyek raksasa ini masuk tahap konstruksi. Konsorsium pengelola butuh jaminan bahwa gas yang keluar dari laut Arafura sudah punya pembeli sebelum menggelontorkan dana besar.

Karena itu, penandatanganan PJBG bukan sekadar administrasi. Dokumen itu mengunci permintaan domestik sekaligus memberi bank dan investor gambaran arus kas proyek. Bagi pemerintah, langkah ini memastikan gas Masela tidak seluruhnya mengalir ke pasar ekspor.

Kapasitas Produksi dan Lokasi Proyek

Proyek Abadi Masela diproyeksikan memproduksi 9,5 juta ton LNG per tahun. Kapasitas sebesar itu menempatkan Masela sebagai salah satu penopang ketahanan energi nasional, dengan gas yang lebih bersih dibanding bahan bakar fosil lain.

Lapangan Abadi berada di Laut Arafura, Provinsi Maluku, sekitar 12 mil dari pulau terdekat. Dari Ambon, ibu kota provinsi, jaraknya sekitar 750 kilometer ke arah selatan. Kedalaman air di lapangan itu berkisar 400 hingga 800 meter.

Sisi selatan Blok Masela beririsan dengan perbatasan laut Indonesia dan Australia. Seluruh blok tetap berada di wilayah Indonesia.

Dampak ke Industri dan Pelanggan

Bagi Pupuk Indonesia, pasokan gas ini menjadi bahan baku utama produksi pupuk. Kepastian volume dan harga gas menentukan biaya produksi petani di hilir. Selama ini, industri pupuk nasional bergantung pada pasokan gas yang stabil agar harga pupuk bersubsidi tidak melonjak.

PLN akan memakai gas untuk pembangkit listrik. Sementara PGN menyalurkannya dalam bentuk LNG ke jaringan pelanggan industri dan rumah tangga. Ketiga perusahaan itu menjadi jangkar permintaan domestik yang menyerap produksi Masela sejak tahun-tahun pertama operasi.

Djoko berharap penandatanganan PJBG bisa dilakukan pada acara yang sama dengan seremoni penyelesaian FEED. "Mudah-mudahan besok akan ditandatangani PJBG tersebut pada acara Forek," ujarnya.

Jika PJBG diteken sesuai jadwal, konsorsium INPEX, Pertamina, dan Shell bisa segera menuntaskan FID. Bagi Indonesia, kepastian itu berarti satu blok gas raksasa di timur masuk jalur konstruksi, bukan lagi berhenti di tahap perencanaan.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top