KALIMANTAN BARAT — Korlantas Polri menelusuri berkas balik nama McLaren yang menunggak pajak Rp 137 juta dan tercatat atas nama seorang montir di Tangerang. Kendaraan mewah itu pertama terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021, lalu berpindah ke perorangan pada Oktober 2022. Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan dokumen, termasuk surat pelepasan hak dari badan usaha sebelumnya.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Sumardji menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk memeriksa seluruh berkas dan prosedur administrasi yang pernah diajukan atas kendaraan tersebut. Penelusuran mencakup dokumen persyaratan balik nama hingga verifikasi fisik yang dilakukan petugas.
McLaren tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 dengan status kepemilikan perusahaan. Pada Oktober 2022, kendaraan mengalami proses balik nama menjadi atas nama perorangan.
Sumardji menjelaskan proses balik nama memerlukan KTP, BPKB, STNK, dan bukti cek fisik kendaraan. Jika kendaraan sebelumnya atas nama badan usaha, pemohon wajib melampirkan surat pelepasan hak dari perusahaan.
"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/10).
Yudariansyah atau Yuda, warga Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, kaget saat petugas Samsat menagih pajak McLaren senilai Rp 137 juta. Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di kawasan kampung, bukan permukiman mewah.
Petugas menemui Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut pada Jumat (23/10/2026). "Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau pencatutan identitas tanpa izin, pihak yang dirugikan diimbau menempuh jalur hukum.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," kata Sumardji.
Korlantas juga membuka pengecekan status kendaraan bagi masyarakat yang ingin memastikan identitasnya tidak dipakai dalam data kendaraan lain. Pemilik cukup mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memverifikasi langsung.
"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," pungkasnya.