SINTANG — Aktivitas PETI di pusat pemerintahan Kabupaten Sintang terpetakan di lima lokasi berdasarkan investigasi warga dan pemerhati lingkungan. Selain Jalan Kelam dan kawasan Masuka, pengerukan berlangsung di Sesar Sungai Kapuas, Kelurahan Ulak Jaya, serta Desa Baning Kota dan Desa Sei Ana.
Dari lima titik itu, dua di antaranya menempati ruang publik yang padat aktivitas. Titik Jalan Kelam berada tak jauh dari jalan raya dan pusat keramaian, sementara titik Masuka bersebelahan dengan permukiman warga RT 07.
Di Kapuas Kanan Hilir, penolakan warga sudah dinyatakan lewat baliho yang dipasang di RT 07. Pengerukan emas tanpa izin tetap berlangsung di lokasi yang sama.
Pemerhati lingkungan Sintang menilai pembiaran terhadap aktivitas itu membawa risiko berlapis. Sungai Kapuas berpotensi tercemar, bantaran rusak, longsor mengancam, dan konflik sosial antarwarga bisa pecah.
"Kami mendesak Bupati dan Kapolres turun langsung. Jangan hanya tunggu laporan. Kota Sintang sudah dikepung, jangan sampai kita benar-benar tidak berdaya," ujar warga.
Undang-undang minerba sudah mengatur sanksi tegas bagi pelaku PETI: pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Di tingkat provinsi, Polda Kalbar mencatat pengungkapan 10 kasus PETI sepanjang Juli–Agustus 2026.
Catatan itu menjadi pembanding tajam. Di Kota Sintang, penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi terbuka dinilai jalan di tempat.
Publik mempertanyakan posisi Bupati Sintang sebagai kepala daerah dan Kapolres Sintang sebagai penegak hukum. Keduanya belum menunjukkan langkah penindakan yang terlihat di lima titik tersebut.
Warga berharap operasi tegas dan transparan menyasar aktor intelektual di balik PETI, bukan hanya pekerja di lapangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sintang maupun Polres Sintang soal rencana penertiban.