Pemkab Kubu Raya Serahkan Parkir Dermaga Rasau Jaya ke Pihak Ketiga, Operasional Ditargetkan 24 Jam

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 17 September 2026 | 21:38:01 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendorong pengelolaan parkir dan operasional Dermaga Rasau Jaya diserahkan ke pihak ketiga agar berjalan lebih profesional dan transparan. Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menilai skema kerja sama itu memungkinkan dermaga beroperasi 24 jam, sekaligus memperjelas pendapatan dari aktivitas parkir. Rapat koordinasi penataan kawasan dan perparkiran dermaga juga membahas evaluasi tarif feri serta kapal barang yang bersandar.

KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menempuh jalur kerja sama dengan pihak ketiga untuk menata parkir dan operasional Dermaga Rasau Jaya. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penataan kawasan dan pengelolaan perparkiran dermaga yang dipimpin Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.

Menurut Sukiryanto, pengelolaan oleh pihak ketiga memberi dua keuntungan sekaligus: waktu operasional bisa diperpanjang hingga 24 jam dan penerimaan parkir menjadi lebih riil. "Untuk parkir itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga saja. Pertama waktunya bisa 24 jam. Yang kedua, riil, tidak ada dusta di antara kita," katanya.

Skema bagi hasil dinilai lebih efisien dibandingkan menugaskan pegawai yang digaji khusus untuk mengurus kawasan dermaga.

Mengapa Pengelolaan 24 Jam Jadi Sorotan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang selama ini membatasi jam operasional dermaga. Selama ini aktivitas di kawasan itu hanya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Yusran meminta Dinas Perhubungan mencari solusi agar layanan tidak terhenti di malam hari. "Tidak bisa hanya jam tujuh pagi sampai jam sepuluh malam dengan alasan kekurangan SDM. Banyak pihak ketiga yang mau untuk pembangunan portal, tinggal kerja sama," ujarnya.

Tarif Feri dan Kapal Barang Diminta Dihitung Ulang

Selain parkir, Sukiryanto meminta pemerintah mengevaluasi tarif pungutan feri dan kapal barang yang bersandar di Dermaga Rasau Jaya. Penetapan tarif perlu mempertimbangkan aktivitas ekonomi dan dampak kendaraan angkutan terhadap infrastruktur jalan.

Truk bermuatan berat dengan rata-rata muatan sekitar 12 ton yang keluar-masuk kawasan pelabuhan disebut memberi tekanan pada jalan kabupaten. Karena itu, besaran tarif sandar kapal barang dinilai perlu dihitung kembali secara proporsional.

"Kita berhak untuk menentukan tarif dari setiap sandar kapal. Itu kapal barang bukan punya UMKM, itu punya bos-bos. Coba dihitung secara bisnis, berapa setiap sandar. Tarifnya harus jelas, yang penting tidak melanggar aturan," kata Sukiryanto.

Otoritas Tunggal di Dinas Perhubungan Dipertegas

Yusran menegaskan seluruh kawasan Dermaga Rasau Jaya berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Penegasan itu untuk mencegah kerancuan kewenangan antarperangkat daerah.

"Otoritanya di Dishub. Begitu masuk portal, masuk dalam kawasan portal ini, otoritanya di Dishub. Sama kayak bandara. Ada pihak lain, tapi otoritanya satu. Jadi kita pertegas, jangan ada kerancuan," katanya.

Tanggung jawab Dinas Perhubungan mencakup pemanfaatan gedung, penataan ruang, kebersihan, keamanan, hingga pengaturan jam operasional dermaga. Perangkat daerah lain menjalankan fungsi teknis sesuai bidangnya, seperti Dinas Koperasi yang hanya melakukan pembinaan teknis UMKM di bawah koordinasi Dinas Perhubungan.

Regulasi Baru Disiapkan Lewat Peraturan Bupati

Sukiryanto menyarankan pemerintah desa bersama perangkat daerah terkait mengusulkan penyesuaian regulasi melalui peraturan bupati. Langkah itu diperlukan agar mekanisme dan tarif pengelolaan dermaga memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika aktivitas dermaga berlangsung hingga dini hari, pola pengelolaan juga harus disesuaikan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemerintah desa.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top