KALIMANTAN BARAT — Data tersebut menjadi dasar urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Yandri menyampaikannya di hadapan anggota Baleg DPR RI saat membahas masa depan pengelolaan lahan oleh masyarakat yang tinggal di area hutan.
Angka 34.323 desa itu diperoleh setelah Kementerian Desa berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil koordinasi tersebut, tercatat 35.974 wilayah kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Yandri menekankan bahwa penduduk yang menempati kawasan hutan bukanlah pihak ilegal. Mereka adalah warga negara sah yang memiliki hak administratif dan politik penuh.
"Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak," ujar Yandri dalam rapat tersebut.
Menurutnya, komunitas ini telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk kepentingan pertanian. Status mereka selama ini berada dalam ketidakjelasan hukum karena wilayah tempat tinggalnya secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara.
Proses pemadanan awal antara data desa dengan pola kawasan hutan menghasilkan temuan yang signifikan. Sebanyak 34.323 desa terdampak, baik yang wilayahnya sepenuhnya berada di dalam hutan maupun yang hanya berbatasan langsung.
Kondisi ini tersebar di berbagai provinsi, dengan tingkat tumpang tindih yang bervariasi. Beberapa desa bahkan memiliki hampir seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan, sementara lainnya hanya sebagian kecil.
Data ini sekaligus menjelaskan mengapa konflik tenurial kerap muncul di berbagai daerah. Masyarakat yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun kerap berhadapan dengan klaim kawasan hutan negara.
Yandri menilai temuan ini memperkuat alasan mengapa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus segera dibahas. Regulasi baru diperlukan untuk menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang beririsan dengan kawasan hutan.
RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini hidup dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan. Tanpa regulasi yang jelas, status mereka akan terus berada dalam ambiguitas.
Baleg DPR RI akan membahas lebih lanjut materi RUU tersebut bersama pemerintah. Pembahasan akan mencakup skema pelepasan kawasan hutan dan pola redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak.