KALIMANTAN BARAT — Ribuan tenaga kerja Pertamina setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi di sektor energi. Mulai dari pengelolaan kilang, distribusi BBM, hingga eksplorasi hulu migas. Karena itu, peningkatan standar keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi nyawa pekerja.
Kerja sama ini dituangkan dalam dua dokumen. Pertama, Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Direktur SDM Pertamina Andy Arvianto dan Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi. MoU ini menyasar sinergi program ketenagakerjaan dan pendayagunaan SDM secara lebih luas.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih spesifik. Dokumen ini difokuskan pada penyelenggaraan pelatihan di bidang K3. Penandatanganan dilakukan oleh SVP Pertamina Corporate University Robby Rafid, SVP HSSE Pertamina I Ketut Laba, dan Dirjen Binalavotas Kemnaker Darmawansyah.
"Kami mendorong lahirnya tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berbudaya keselamatan," demikian pernyataan dalam siaran resmi perusahaan.
Acara penandatanganan berlangsung di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hadir pula Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan dan Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza, beserta jajaran manajemen kedua institusi.
Kolaborasi ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan BUMN. Dengan menggabungkan sumber daya pelatihan dari Kemnaker dan pengalaman operasional Pertamina, program ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja di sektor energi.
Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia melalui program vokasi dan sertifikasi kompetensi. Bagi Pertamina, investasi di bidang K3 merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan operasi berjalan tanpa gangguan berarti.