KALIMANTAN BARAT — Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen bersama. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, sehingga kesiapan tidak hanya dari sisi fisik tetapi juga aspek pemerintahan daerah khusus.
Dalam pertemuan yang digelar di Balikpapan, Komisi II mempertemukan Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pertemuan ini membahas kesiapan Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus sekaligus menyelaraskan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintahan khusus IKN.
Rifqinizamy menekankan pentingnya koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim, dan pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan IKN. “Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN tidak bertubrukan dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” ujarnya.
Selain aspek pemerintahan, Komisi II memberikan perhatian khusus pada persoalan tata ruang dan pertanahan, khususnya potensi konflik agraria. Rifqinizamy mencontohkan persoalan ganti rugi tanah di sekitar pembangunan Bandara IKN yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
“Misalnya penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan bandara IKN yang tanahnya itu merupakan HPL dari Bank Tanah. Itu akan kami ambil alih koordinasinya di Komisi II nanti, dan kami akan panggil Bank Tanah juga kami akan hadirkan perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Mudah-mudahan hal tersebut bisa segera selesai,” ungkap politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia berharap persoalan yang memungkinkan terjadinya konflik agraria dapat dimitigasi dengan baik, melibatkan ketiga pihak stakeholder yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa pembangunan kawasan lembaga terkait Trias Politica—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di IKN diharapkan selesai sesuai target pada tahun 2028. Namun, ia menekankan perlunya sinergitas antara Otorita IKN, Pemprov Kaltim, dan pemerintah kabupaten/kota di sekitarnya, khususnya terkait urusan tata ruang dan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa pihaknya mendapat mandat menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. “Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kami ditugaskan menyusun 15 aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” ujar Basuki. Dari total 15 regulasi tersebut, sebanyak 5 aturan telah selesai disusun.