SAMBAS — Tim Reserse Kriminal Polres Sambas mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter ponsel di wilayah hukum setempat. Pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang itu berhasil dilacak setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan selama beberapa pekan.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada awal Maret lalu. Pelaku masuk ke dalam konter dengan merusak pintu belakang yang tidak terkunci rapat. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah unit ponsel berbagai merek yang disimpan di etalase.
Kerugian yang dialami pemilik konter diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pemilik baru menyadari peristiwa pencurian itu saat hendak membuka toko pada pagi hari dan mendapati etalase dalam keadaan kosong.
Setelah aksinya terungkap, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah tetangga. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, ia sudah pindah lagi," jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah kosong di pinggiran Kota Sambas. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang belum sempat dijual pelaku.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko elektronik dan konter ponsel, untuk meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk memasang kunci ganda dan kamera pengawas di titik-titik rawan.