KALIMANTAN BARAT — Polsek Gandus, Palembang, mengambil tindakan tegas terhadap pembuatan konten foto pocong yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Video yang memperlihatkan sosok pocong tersebut sempat menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pelaku yang diamankan oleh aparat Polsek Gandus diduga membuat konten tersebut untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembuatan unggahan yang viral di berbagai platform media sosial itu.
Proses pengamanan dilakukan setelah laporan warga yang merasa terganggu dan resah dengan beredarnya konten tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran digital hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pembuat konten.
Kapolsek Gandus mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. “Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuat dan menyebarkan konten yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Kapolsek Gandus dalam keterangannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan konten fiktif yang bersifat provokatif atau menimbulkan ketakutan di publik dapat berhadapan dengan hukum. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan gambar atau video yang tampak realistis. Kemudahan akses terhadap teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten sensasional tanpa mempertimbangkan dampak sosial.
Belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap pelaku maupun sanksi pasti yang akan diterima. Polisi masih terus melakukan pendalaman perkara dan mengumpulkan alat bukti digital.