PONTIANAK — Digitalisasi laporan tahunan perseroan menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat dalam mengawal kepatuhan perusahaan di wilayah tersebut. Sistem ini memungkinkan perusahaan menyampaikan laporan secara elektronik, menggantikan prosedur manual yang selama ini berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyebutkan bahwa transformasi digital ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Perusahaan tidak perlu lagi mengirimkan dokumen fisik ke kantor, cukup mengunggah melalui portal yang telah disediakan.
Setiap perseroan terbatas (PT) di Kalbar wajib menyampaikan laporan tahunan setiap tahun. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaporan mencakup neraca keuangan, laporan laba rugi, serta perubahan anggaran dasar jika ada.
Kemenkum Kalbar mencatat kepatuhan pelaporan tahunan perseroan masih perlu ditingkatkan. Digitalisasi diharapkan mendorong lebih banyak perusahaan memenuhi kewajiban tepat waktu, mengingat sistem online memangkas biaya dan waktu administrasi.
Perusahaan yang berdomisili di luar Pontianak, seperti di Singkawang atau Ketapang, kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus laporan tahunan. Cukup dengan koneksi internet, dokumen dapat dikirimkan dari kantor masing-masing.
Selain itu, sistem digital meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik dan mempercepat proses verifikasi oleh petugas. Kemenkum Kalbar juga menyediakan layanan helpdesk bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis saat mengakses portal.
Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mengawal kepatuhan perseroan melalui pendekatan digital. Sosialisasi kepada perusahaan di daerah-daerah juga terus digencarkan agar tidak ada yang tertinggal dalam transisi sistem ini.