LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyebut evaluasi dan pembaruan produk hukum daerah sebagai kebutuhan mendesak. Peninjauan dilakukan agar setiap Perda selaras dengan dinamika zaman dan perubahan regulasi nasional, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum yang baru.
Sinergi itu dibahas saat Karolin menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri Landak Asep Sunarsa, Kamis (22/10/2026). Pemerintah daerah menargetkan peninjauan tidak berhenti pada satu-dua aturan, tetapi menyentuh regulasi yang paling dekat dengan persoalan warga.
Enam Perda Sudah Kantongi Legal Opinion Kejari
Kajari Landak Asep Sunarsa menyatakan pihaknya telah menerbitkan legal opinion sebagai dasar harmonisasi. Menurut dia, pembaruan materi hukum itu bisa langsung diselaraskan dan digunakan di daerah.
"Harmonisasi itu sudah diterbitkan dalam bentuk Legal Opinion. Jadi masih baru terhadap enam Perda ya. Tentunya pembaruan materi hukum ini bisa diselaraskan dan digunakan dengan baik di daerah," ujar Asep Sunarsa.
Dari sisi pemerintah daerah, Karolin menyebut ada sekitar enam hingga delapan Perda yang tengah digodok peninjauan ulang. Tiga di antaranya yang paling menonjol adalah Perda ketertiban umum, pengaturan menara telekomunikasi, dan pengawasan minuman beralkohol.
Hukum Adat Mulai Diinventarisasi Bersama Untan
Selain regulasi umum, Pemkab Landak memberi perhatian pada penataan hukum adat dan kearifan lokal. Kompleksitas dan keberagaman budaya di Landak membuat pemerintah daerah menggandeng Universitas Tanjungpura untuk melakukan inventarisasi.
Karolin menyoroti munculnya pihak yang mengatasnamakan adat tanpa dasar jelas. Inventarisasi diharapkan memetakan seperti apa hukum adat yang sebenarnya hidup di tengah masyarakat.
"Kami juga perlu menertibkan hukum adat kami, Pak, karena kadang-kadang banyak juga preman adat. Sehingga kita berharap dengan inventarisasi dan kita bisa menggali sebenarnya hukum adat itu yang seperti apa, apalagi ada diakui dalam produk yang baru, yang mudah-mudahan bisa menjadi terobosan nanti," jelas Karolin.
Regulasi Baru Diminta Merangkul Semua Kearifan Lokal
Karolin menegaskan hasil inventarisasi tidak boleh hanya berpihak pada satu kelompok tertentu. Regulasi yang lahir nanti diharapkan merangkul seluruh kearifan lokal yang hidup di Kabupaten Landak.
Bagi pemerintah daerah, kolaborasi dengan korps adhyaksa menjadi kunci agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan kontroversi di tengah warga. Setiap Perda yang berlaku mesti memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah ya tentu akan kerja sama. Kami mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak Kejari. Mudah-mudahan ini semua tugas dan amanah yang dibebankan kepada kita bisa kita jalankan semaksimal mungkin," ujar Karolin.
Kejari Landak berkomitmen mendampingi pemerintah daerah mengawal proses harmonisasi hingga tahap implementasi. Pemkab Landak menargetkan produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.