Pemerintah Kota Singkawang menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.017 pekerja rentan selama sembilan bulan penuh melalui APBD 2026. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan itu diluncurkan di Basement Kantor Wali Kota Singkawang. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
SINGKAWANG — Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyatakan program tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja. Sasaran utamanya adalah pekerja sektor informal yang selama ini belum terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembiayaan iuran bersumber dari APBD Kota Singkawang. Negara menanggung penuh selama sembilan bulan, sehingga pekerja tidak perlu menyisihkan penghasilan untuk premi.
Kepesertaan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan berhak atas manfaat perlindungan sesuai ketentuan program, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja.
Sementara melalui JKM, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan," kata Tjhai Chui Mie.
Program ini menyasar pekerja rentan dan pekerja sektor informal lainnya yang selama ini belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok ini umumnya bekerja tanpa kontrak tetap, tanpa majikan formal, dan tanpa akses program kepesertaan dari perusahaan.
Skema pembiayaan oleh pemerintah daerah menjadi jalan agar mereka tetap terlindungi. Tanpa intervensi APBD, risiko kecelakaan kerja dan kematian sepenuhnya ditanggung pekerja dan keluarganya sendiri.
"Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja," ujar Tjhai Chui Mie.
Tjhai Chui Mie berharap perlindungan tersebut dapat mengurangi beban pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Singkawang.
"Mari terus dukung langkah-langkah positif demi kemajuan dan kesejahteraan bersama di Kota Singkawang tercinta," ujarnya.