Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya, Bahas Pencegahan Karhutla dan Sengketa Pertanahan

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Selasa, 22 September 2026 | 06:02:32 WIB
Peserta mengikuti penyuluhan hukum Kejati Kalbar di Kubu Raya.

KUBU RAYA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar Agus Subur. Dalam sambutannya, Agus menyebut penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran.

Materi Karhutla disampaikan Hendri Siswanto. Peserta diberi pemahaman soal pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Membuka Lahan dengan Membakar Berisiko Jerat Hukum

Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Peserta juga diarahkan pada langkah yang bisa ditempuh masyarakat saat menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi, dan penyelesaian lewat mekanisme hukum yang tersedia.

"Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat," demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.

Materi Pertanahan: Administrasi dan Kepastian Batas Jadi Sorotan

Materi pertanahan dibawakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Pembahasan mencakup hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, hingga mekanisme penyelesaian masalah pertanahan untuk mencegah konflik.

Kegiatan dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, para kepala OPD, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Sinergi Kejaksaan, Pemda, TNI-Polri, dan BPN

Pelaksanaan Binmatkum menjadi bagian dari penguatan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya mendorong pencegahan persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan tema yang sama, yakni pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta menegaskan, melalui Binmatkum, pihaknya berkomitmen terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.

"Kenali Hukum Jauhi Hukuman," ujarnya.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: lapan6online.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top