Dishub Kalbar Sebut Aktivitas Pelabuhan di Tengah Kota Picu Tingginya Risiko Kecelakaan Truk Tronton di Pontianak

Penulis: Pandu Wibisono  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:42:01 WIB
Kepala Dishub Kalbar Hermanus menyampaikan aktivitas pelabuhan di tengah Kota Pontianak meningkatkan risiko kecelakaan kendaraan berat.

PONTIANAK — Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Hermanus mengungkapkan bahwa aktivitas pelabuhan yang berada di dalam Kota Pontianak membuat kendaraan berat terus keluar-masuk kawasan padat penduduk. Truk tronton, trailer, dan kontainer harus berbagi ruang jalan dengan sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki setiap harinya.

“Volume kendaraan berat cukup tinggi. Aktivitas pelabuhan di dalam Kota Pontianak semakin padat, sehingga truk trailer dan kontainer terus keluar-masuk,” kata Hermanus kepada Pontianak Post, kemarin.

Pembatasan Jam Operasional Belum Cukup Efektif

Pemerintah Kota Pontianak sebenarnya telah memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat sejak 2019. Kontainer 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB, sementara kontainer 40 feet dilarang melintas pada pukul 05.00–21.00 WIB.

Namun, Hermanus menilai kebijakan tersebut belum menjadi solusi menyeluruh. Di luar jam larangan, kendaraan berat tetap berpotensi berhadapan langsung dengan kepadatan lalu lintas masyarakat.

“Pembatasan jam operasional tetap diperlukan, tetapi itu belum menjadi solusi keseluruhan. Di luar jam larangan pun kendaraan berat masih berhadapan dengan lalu lintas masyarakat,” ujarnya.

Rentetan Kecelakaan Maut Melibatkan Tronton

Kekhawatiran tersebut tercermin dari sejumlah kecelakaan fatal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Pada November 2025, kecelakaan antara tronton dan sepeda motor terjadi di Jalan Tanjungpura-Diponegoro, Pontianak, yang menewaskan satu orang. Pada bulan yang sama, Halid Abdullah juga meninggal dunia dalam kecelakaan serupa di Jalan Tanjungpura.

Sebelumnya pada Oktober 2025, pelajar Syarif Muhammad Farid tewas setelah tertabrak tronton di depan SDN 73 Pontianak Barat. Kecelakaan kendaraan berat juga terjadi di daerah lain, seperti di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, pada September 2025 yang menewaskan seorang pelajar.

Terbaru pada Agustus 2026, dua orang meninggal dunia dan satu orang kritis dalam kecelakaan di Jalan Ya' M. Sabran, Pontianak. Sementara itu, kecelakaan di Jalan Imam Bonjol menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dampak Ganda pada Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, kendaraan berat juga memberikan tekanan besar terhadap infrastruktur. Hermanus mencontohkan insiden tronton yang menabrak penyangga Jembatan Kapuas II hingga menyebabkan puluhan besi konstruksi rusak. Kejadian lain terjadi ketika jembatan darurat di Kabupaten Landak ambruk setelah dilintasi tronton yang membawa ekskavator.

Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan dengan dimensi berlebih menjadi bagian penting dari penanganan. Saat ini, kendaraan kontainer 40 feet juga dilarang melintasi Jembatan Kapuas II dengan pertimbangan kemampuan konstruksi jembatan.

Solusi Struktural: Pindah Aktivitas ke Pelabuhan Kijing

Hermanus mendorong solusi jangka panjang dengan mengurangi aktivitas logistik di dalam Kota Pontianak. Optimalisasi Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah dinilai mampu mengurangi pergerakan kendaraan berat yang masuk ke pusat kota.

“Solusinya bukan hanya pembatasan jam. Kita juga membutuhkan solusi struktural, termasuk mendorong aktivitas pelabuhan ke Kijing dan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan berat,” katanya.

Langkah pemindahan tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan jalur yang mampu menampung kendaraan berat agar arus logistik tidak bercampur secara berlebihan dengan lalu lintas perkotaan.

Pengawasan Lapangan dan Rencana Aksi Keselamatan

Di sisi lain, Dishub Kalbar bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan di lapangan. Salah satunya dengan pemasangan pita kejut di sejumlah titik rawan di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, untuk memaksa pengemudi menurunkan kecepatan.

Pemerintah juga memperkuat Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2023–2028 yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas instansi, edukasi masyarakat, dan upaya menekan angka kecelakaan. Hermanus menegaskan penanganan kendaraan berat membutuhkan keterlibatan pemerintah, kepolisian, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga asosiasi pengemudi.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: pontianakpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top