Pencarian

Pemerintah Targetkan TPA Bantar Gebang Bebas Open Dumping pada 2027, Butuh Rp150 Miliar untuk Capping

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 13:30:01 WIB
Pemerintah Targetkan TPA Bantar Gebang Bebas Open Dumping pada 2027, Butuh Rp150 Miliar untuk Capping
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi.

KALIMANTAN BARAT — Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penanganan sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, menjadi agenda prioritas yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pemerintah menargetkan proses penutupan atau capping area landfill yang masih memakai sistem open dumping selesai pada 2027. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang hanya memperbolehkan penerapan sistem kontrol landfill.

Biaya Penutupan Area Landfill Capai Rp150 Miliar

Hanif memperkirakan kebutuhan biaya untuk melakukan capping mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per hektare. Dengan total luas area yang harus ditangani, pemerintah menghitung kebutuhan anggaran keseluruhan sekitar Rp150 miliar.

Menurutnya, angka tersebut relatif terjangkau bila dibandingkan dengan dampak lingkungan yang jauh lebih besar jika persoalan ini tidak segera dirampungkan. "Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai di tahun 2027, karena tidak terlalu mahal," ujarnya dalam keterangan resmi.

Volume Truk Sampah Turun Hampir Setengahnya

Indikator perbaikan pengelolaan mulai terlihat dari berkurangnya beban sampah yang masuk ke Bantar Gebang. Hanif mencatat jumlah truk pengangkut sampah turun drastis dari sekitar 1.200 unit per hari menjadi mendekati 600-700 unit per hari.

Pengurangan ini berjalan seiring dengan penguatan fasilitas pengolahan di Jakarta, termasuk pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF). Sebagian area landfill di Bantar Gebang kini mulai ditangani menggunakan sistem membran sebagai bagian dari kontrol landfill untuk menekan potensi pencemaran lingkungan.

Kapasitas RDF Masih Jauh dari Potensi Maksimal

Pemerintah mengandalkan fasilitas RDF untuk memangkas volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang. Kapasitas terpasang fasilitas pengolahan di Jakarta, yang tersebar di Rorotan, Cilincing, dan Bantar Gebang, hampir mencapai 4.000 ton per hari.

Sayangnya, operasional fasilitas tersebut baru berjalan di kisaran 1.000 ton per hari. Jika kapasitas pengolahan bisa terus ditingkatkan, ketergantungan pada area landfill diyakini akan semakin berkurang. Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik dalam skala komersial sebagai solusi jangka panjang.

Instrumen Hukum dan Roadmap Penanganan Sampah

Pemerintah pusat menegaskan memiliki instrumen hukum untuk memaksa pengelola memenuhi ketentuan larangan open dumping. "Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," kata Hanif.

Pemprov Jakarta didorong segera menyelesaikan penanganan seluruh area terbuka di Bantar Gebang. Kemenko Pangan akan mengawal pelaksanaan roadmap penanganan sampah, mulai dari pengurangan di hulu, pengelolaan landfill, hingga masa depan pemulung yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Keberhasilan Jakarta menyelesaikan persoalan sampah dinilai pemerintah dapat menjadi contoh sekaligus pendorong perbaikan tata kelola sampah secara nasional. Hanif menilai persoalan sampah ibu kota memiliki dampak luas terhadap pengelolaan sampah di daerah lain.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks