PONTIANAK — Wajib pajak di Kalimantan Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa bernapas lega. Pemprov Kalbar memastikan program pemutihan pajak bakal berjalan pada Agustus 2026, memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengonfirmasi rencana tersebut, Senin (3/8/2026). "Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat," ujarnya.
Insentif yang Akan Diberikan: Dari Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen
Dalam program yang dijadwalkan berlangsung tahun depan itu, pemerintah daerah diperkirakan memberikan sejumlah keringanan. Beberapa insentif yang disiapkan antara lain pembebasan denda PKB, bebas denda opsen PKB, hingga pembebasan pajak progresif.
Selain itu, pemprov juga menyiapkan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ada pula potongan pokok pajak untuk kategori kendaraan tertentu.
Skema diskon diberikan bertingkat sesuai lama tunggakan. Wajib pajak yang menunggak empat tahun mendapatkan diskon 25 persen, sementara tunggakan lima tahun mendapat potongan lebih besar hingga 40 persen.
Kendaraan berpelat luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk juga kebagian insentif. Mereka memperoleh diskon 50 persen sebagai bagian dari upaya pemprov menarik aset kendaraan agar terdaftar resmi di wilayah Kalbar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum ke Samsat
Meski petunjuk teknis masih menunggu pengumuman resmi, masyarakat bisa mulai menyiapkan kelengkapan administrasi. Hal ini penting agar proses pengurusan di kantor Samsat berjalan cepat dan tidak bolak-balik.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, dokumen yang biasanya menjadi syarat pemutihan meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama pemilik kendaraan
- Bukti fisik kendaraan untuk keperluan validasi
Pemprov Kalbar menyatakan rincian teknis mengenai syarat dan mekanisme akan diumumkan lebih lanjut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat Kalbar.
Bagaimana Proses Pengurusan di Kantor Samsat?
Secara umum, pemutihan pajak kendaraan dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Wajib pajak diimbau memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang agar pelayanan berlangsung lebih efisien.
Alur pengurusan biasanya dimulai dari pengecekan berkas di loket pendaftaran, dilanjutkan validasi data kendaraan, hingga pembayaran pokok pajak yang sudah dipotong sesuai ketentuan program.
Hingga kini, Pemprov Kalbar masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan beserta dasar hukum resmi program. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi Bapenda dan Samsat Kalbar.