KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya Sujiwo menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang menetapkan daerahnya sebagai salah satu lokasi pembangunan kantor kejaksaan negeri baru. Dalam Peraturan Presiden yang baru terbit, Kubu Raya masuk dalam daftar tujuh kabupaten yang akan memiliki institusi kejaksaan sendiri.
Urusan Hukum Selama Ini Masih ke Mempawah
Sujiwo mengungkapkan bahwa sejak pemekaran, warga Kubu Raya masih bergantung pada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk berbagai keperluan hukum. Mulai dari pengurusan dokumen hingga proses persidangan, semuanya harus dilakukan di luar kabupaten.
“Tujuan dibentuknya daerah otonomi baru atau pemekaran itu adalah memangkas rentang kendali yang panjang terhadap pelayanan publik. Sekarang urusan kejaksaan masih ke Mempawah, sidang juga masih ke Mempawah. Artinya tujuan dan semangat pemekaran itu sendiri belum seutuhnya tercapai,” ujar Sujiwo di Sungai Raya, Rabu (29/7/2026).
Kewajiban Daerah: Siapkan Lahan, Bisa Sewa Gedung Sementara
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya akan segera memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Kejari. Sujiwo menyebut pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mempercepat proses pembentukan.
“Insyaallah kami akan segera menyiapkan lahan itu, kemudian segera berkomunikasi dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri mengenai pola-pola yang harus dilakukan,” jelasnya.
Jika pembangunan kantor permanen memakan waktu, pemerintah daerah membuka opsi menyewa gedung sementara agar pelayanan hukum bisa segera berjalan. “Kalau memang sesegera mungkin harus kita sewa, ya kita sewakan dulu. Nanti kita komunikasikan juga apakah personelnya bisa segera diisi,” kata Sujiwo.
Lokasi Belum Ditentukan, Tunggu Mekanisme Appraisal
Meski telah menyatakan kesiapan, Sujiwo menegaskan bahwa titik lahan untuk Kejari Kubu Raya belum ditentukan. Proses pemilihan lokasi akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk penilaian independen atau appraisal, serta pemenuhan standar teknis dari institusi kejaksaan.
“Kita belum menentukan lahannya. Nanti ada mekanismenya, ada appraisal, ada tim penaksir. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses itu. Semua akan mengikuti standar yang ditetapkan kejaksaan, mulai dari luas hingga persyaratan areanya,” tegasnya.
Informasi mengenai penetapan Kubu Raya sebagai salah satu daerah penerima Kejari baru, menurut Sujiwo, telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah. Meski surat resmi belum turun, pihaknya diminta segera menyiapkan lahan agar pembangunan gedung bisa dimulai. “Secara resmi surat edarannya memang belum ada. Tetapi kami sudah mendapatkan penyampaian dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri,” ungkapnya.