KALIMANTAN BARAT — Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah 3.500 hektare. Pencabutan dilakukan karena perusahaan terbukti menambang emas secara ilegal dan mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi. Wilayah bekas izin itu akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk dikelola langsung oleh negara.
Jakarta — Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Keputusan itu mencakup seluruh wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah.
Wakil Ketua I Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan keputusan tersebut kepada wartawan pada Jumat (23/10). Menurut dia, ada dua pelanggaran utama yang menjadi dasar pencabutan.
"Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan menteri investasi dan hilirisasi/Kepala BKPM nomor 20261012-01-0001 tahun 2026, dengan total wilayah mencapai 3.500 hektare," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, perusahaan terbukti melakukan penambangan emas secara ilegal. Aktivitas itu berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya.
Pelanggaran kedua menyangkut kewajiban pembayaran jaminan reklamasi yang diduga diabaikan. Jaminan reklamasi merupakan dana yang wajib disiapkan perusahaan tambang untuk memulihkan lahan bekas galian.
Dua temuan itu cukup menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk mencabut izin yang sebelumnya dipegang Kristalin Eka Lestari. Perusahaan kini kehilangan hak mengelola kawasan tambang emas di Nabire.
Wilayah tambang yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Pemerintah menargetkan pengelolaan kawasan itu sepenuhnya berada di tangan negara melalui BUMN tersebut.
Burhanuddin menekankan, Antam tidak cukup hanya masuk sebagai penyandang dana. Perusahaan pelat merah itu diharapkan turun langsung mengoperasikan tambang.
"Ini akan kita serahkan kepada BUMN dalam hal ini PT ANTAM. Dan kita mengharapkan PT ANTAM nantinya berubah tidak hanya sebagai investor, tetapi operator sekaligus investor sehingga betul-betul dikelola oleh negara," kata Burhanuddin.
Penunjukan Antam sejalan dengan pola yang ditempuh pemerintah dalam beberapa kasus pencabutan izin tambang. Negara mengambil alih pengelolaan aset tambang yang bermasalah, lalu menugaskannya kepada BUMN sektor pertambangan.
Bagi warga sekitar kawasan Nabire, peralihan pengelolaan membuka peluang aktivitas tambang berjalan dengan kaidah yang lebih tertib. Praktik penambangan di luar WIUP selama ini identik dengan kerusakan lahan dan konflik dengan masyarakat adat.
Dari sisi penerimaan negara, pengelolaan langsung oleh Antam membuat produksi emas di kawasan itu tercatat dan dikenai royalti. Selama izin dipegang perusahaan yang menambang ilegal, potensi penerimaan dari 3.500 hektare kawasan itu tidak masuk kas negara.
Antam sendiri belum merinci rencana operasional di Nabire. Perusahaan baru akan menyiapkan kajian teknis dan administratif sebelum mengambil alih kawasan tersebut.
Pencabutan izin Kristalin Eka Lestari menambah daftar perusahaan tambang yang kehilangan konsesi akibat pelanggaran lingkungan dan tata kelola. Langkah Satgas PKH kali ini menyasar sektor emas, komoditas yang menyumbang penerimaan negara bukan pajak cukup besar.