Masyarakat Adat dan Pemuda Katolik Gugat 10 Pejabat Pusat-Daerah ke PN Pontianak soal Karhutla Kalbar

Penulis: Ujang Rahmat  •  Senin, 21 September 2026 | 11:01:01 WIB
Gugatan perbuatan melawan hukum terkait karhutla Kalbar terdaftar di PN Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.

PONTIANAK — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat resmi masuk ke Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara dengan nomor 292/Pdt.G/2026/PN Ptk itu terdaftar pada 17 September 2026, membawa 10 pihak sebagai tergugat dan 17 pihak lain sebagai turut tergugat.

Langkah hukum ini diambil sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai penanganan karhutla dan kabut asap tak berjalan memadai. Mereka menyoroti hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat yang terdampak dalam situasi darurat.

Siapa Saja yang Menggugat dan Digugat

Berdasarkan catatan situs PN Pontianak, penggugat terdiri dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami.

Pihak yang ditarik sebagai tergugat mencakup Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Adapun 17 pihak selaku turut tergugat meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, hingga seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Mengapa Gugatan Diajukan Sekarang

Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyatakan kondisi kabut asap yang berlangsung dalam situasi darurat menuntut langkah hukum dan penanganan segera. Tim hukum pun mendaftarkan gugatan PMH ke PN Pontianak.

"Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta kabut asap ini memerlukan tindakan yang segera karena kondisi telah darurat," kata Glorio saat konferensi pers pada Kamis (17/9).

Glorio menyebut kondisi darurat menjadi alasan tim hukum mengajukan permohonan provisi dalam gugatan tersebut. Dampak kabut asap, menurutnya, telah meluas ke keadaan darurat kesehatan publik, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga kendala aksesibilitas dan konektivitas regional.

"Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah," ungkapnya.

Dampak Kabut Asap Dua Bulan Terakhir

Ketua Laman Punyung Indonesia, Maskendari, menegaskan masyarakat berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat, baik untuk generasi saat ini maupun masa depan. Kabut asap yang berlangsung sekitar dua bulan turut berdampak pada kesehatan warga, termasuk dirinya yang mengaku mengalami batuk akibat paparan asap.

"Kami ini juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan. Karena kami korban, kami punya hak makanya kami menggugat pemerintah yang lalai dalam mengatasi bencana kabut asap ini," papar Maskendari.

Ia menilai potensi karhutla sebelumnya sudah diperkirakan melalui prediksi kekeringan di Kalimantan Barat. Namun peringatan itu dinilai belum diikuti upaya penanganan yang memadai sehingga kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut.

Pemprov Kalbar: Status Bencana Nasional Bukan Kewenangan Daerah

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menanggapi salah satu permohonan dalam gugatan, yakni penetapan karhutla dan kabut asap sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status itu bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau dikatakan kita tidak bisa mengatasi, kita masih berusaha selama ini. Dan untuk menetapkan bencana nasional itu memang bukan wewenang kita," kata Norsan.

Norsan menyebut Pemprov Kalbar telah menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla, begitu pula kabupaten dan kota. Ia menegaskan upaya pemadaman dan penanganan dampak kabut asap tetap berjalan meski status bencana nasional belum ditetapkan.

"Kita sampai tanggap darurat saja, dan sudah kita tetapkan semua. Kabupaten/kota juga sudah menetapkan. Tinggal menetapkan yang menjadi bencana nasional ini adalah kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Hingga gugatan terdaftar, belum ada keterangan dari pemerintah pusat mengenai perkara tersebut.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: kumparan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top