JAKARTA — Shabrina Adfi, konten kreator yang dikenal lewat konten "Arab vibes" bersama suaminya, kini menjadi perbincangan publik. Bukan karena kontennya, melainkan karena ia meminta BTN bertanggung jawab atas hilangnya dana tabungan milik ibu mertuanya sebesar Rp 17 miliar.
Dalam unggahan di akun TikTok @shabrinaadfiii, ia mengungkapkan dana tersebut raib dari rekening mertuanya. Shabrina menyebut peristiwa itu bukan kesalahan biasa, melainkan tindak kesengajaan atau fraud yang dilakukan oknum internal BTN.
Shabrina menyebut oknum yang diduga terlibat pernah menjabat sebagai kepala cabang BTN di wilayah Jakarta Timur. Hal itu disampaikannya langsung melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya.
"Ini itu semua bukan kesalahan, tapi kesengajaan alias fraud. Dilakuinnya itu sama oknum salah satu dari Bank BTN itu sendiri. Jadi dia tuh waktu itu pernah jadi kepala cabang di bank btn tersebut, di cabang Jakarta Timur," ungkap Shabrina, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Meski perkara tersebut disebut sudah memiliki kekuatan hukum, Shabrina mengaku BTN belum mengembalikan uang senilai Rp 17 miliar itu. Hingga kini, ia masih menunggu itikad baik bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Nama Shabrina Adfi mulai banyak dicari publik setelah kasus ini mencuat. Ia merupakan konten kreator yang dikenal lewat gaya khas "Arab vibes" dan konten lucu bersama suaminya. Sosoknya populer usai membuat konten "Arab vs China" di TikTok.
Shabrina merupakan wanita keturunan Arab. Ia kerap membagikan cerita tentang kehidupannya, termasuk pengalaman menikah beda etnis. Selain konten hiburan, ia juga aktif mengunggah konten seputar skincare, makeup, dan fashion kekinian.
Suaminya bernama Stanley, seorang mualaf yang berprofesi sebagai pengusaha. Stanley diketahui berkecimpung di bisnis properti, mulai dari jual beli ruko hingga pembangunan cluster perumahan.
Kasus ini menyoroti isu perlindungan nasabah di industri perbankan nasional. Dugaan keterlibatan orang dalam (internal fraud) menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut dana simpanan dalam jumlah besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia memiliki aturan ketat soal tata kelola dan perlindungan konsumen perbankan. Nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengaduan resmi ke bank maupun OJK.
Bagi BTN, kasus ini menjadi ujian reputasi di tengah upaya perseroan memperkuat layanan perbankan, khususnya di segmen kredit perumahan rakyat (KPR). Bank pelat merah itu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Shabrina.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BTN soal kronologi maupun status hukum perkara tersebut. Publik menantikan langkah bank dalam menyelesaikan persoalan ini.