KUBU RAYA — Polisi mengamankan dua tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya saat Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau titik karhutla Parit Haji Muksin, Selasa (1/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pemadaman optimal sekaligus memperkuat langkah preventif di tengah suhu udara mencapai 35 derajat Celsius. Pemprov Kalbar juga menyerahkan bantuan masker, vitamin, dan kacamata kepada warga terdampak asap.
Setibanya di lokasi, Ria Norsan melihat langsung lahan yang masih mengeluarkan kepulan asap. Karakteristik lahan gambut memungkinkan api menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah, membuat tim Satgas Karhutla bekerja ekstra. Api yang tampak padam bisa kembali muncul jika tidak dipastikan tuntas.
Gubernur menegaskan percepatan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah provinsi, kabupaten, TNI-Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, masyarakat peduli api, swasta, hingga masyarakat harus bergerak bersama.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan secara cepat. Jangan sampai api ini meluas dan berdampak kepada masyarakat, permukiman maupun fasilitas umum," kata Norsan.
Menurut Ria Norsan, pemerintah memperkuat langkah preventif melalui kesiapsiagaan posko penanggulangan karhutla, pengawasan wilayah rawan, optimalisasi suplai air, serta pengerahan sarana dan prasarana pemadaman. Lonjakan titik api saat ini dipengaruhi cuaca panas dan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kembali saya ingatkan, jangan membakar lahan, baik untuk perkebunan maupun pertanian. Dampaknya sangat luas. Bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terkena ISPA," ujarnya.
Pemprov Kalbar menyerahkan bantuan berupa masker, vitamin, dan kacamata kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bantuan diterima langsung oleh Bupati Sujiwo untuk disalurkan ke masyarakat. Pasokan air bersih juga dikerahkan untuk mengantisipasi dampak kekeringan.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur menegaskan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti membakar lahan, baik masyarakat maupun korporasi. Untuk Kabupaten Kubu Raya, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka dari unsur masyarakat terkait kasus karhutla.
"Khusus untuk korporasi atau perusahaan yang sengaja membakar lahan, sanksinya tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana. Penegakan hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera dan menekan kejadian karhutla," katanya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menekankan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam situasi darurat karhutla. Ia mengajak semua pihak menghentikan sikap saling menyalahkan dan fokus membangun kolaborasi serta gotong royong. Sujiwo juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan stamina relawan di garis depan penanganan.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dalam situasi darurat seperti saat ini, kita harus menghentikan sikap saling menyalahkan dan fokus membangun kolaborasi serta gotong royong," ucapnya.