KALIMANTAN BARAT — Peringatan keras disampaikan Ma'ruf Amin saat berpidato dalam acara "Halaqoh Kebangsaan dan Qanun Asasi" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026). Di hadapan para kiai dan pengurus NU, Ma'ruf mengingatkan bahwa mengelola bumi memiliki konsekuensi besar, bukan sekadar peluang ekonomi.
Menurut Ma'ruf, para ulama memiliki dua pandangan utama dalam memakmurkan bumi. Pandangan pertama adalah menjaga hal yang sudah baik agar tetap baik dan tidak merusak. "Jadi menjaga yang baik tetap baik, dan tidak melakukan pengrusakan," kata Ma'ruf dalam pidatonya.
Pandangan kedua, kata dia, adalah berupaya menambah kebaikan menjadi lebih baik. Upaya ini menurutnya bisa dilakukan melalui inovasi dan hilirisasi. Namun, Ma'ruf tidak menjelaskan secara rinci bentuk inovasi yang dimaksud dalam konteks pengelolaan tambang oleh ormas.
Kekhawatiran Ma'ruf bukan tanpa alasan. Sejak pemerintah menerbitkan aturan yang membolehkan ormas keagamaan mengelola tambang, sejumlah organisasi mulai bergerak mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). NU menjadi salah satu ormas yang disebut-sebut tengah menjajaki peluang tersebut.
Ma'ruf menilai, euforia atas izin tambang ini justru bisa menjadi bumerang. Ia menyebut istilah "jerat" tambang untuk menggambarkan potensi konflik internal yang muncul jika pengurus saling berebut bagian. "Hati-hati jangan rebutan tambang," ujarnya memberikan wejangan di hadapan peserta halaqoh.
Pernyataan Ma'ruf ini muncul di saat statusnya sebagai Mustasyar PBNU, posisi penasihat tertinggi di organisasi. Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pengurus harian PBNU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Belum ada tanggapan resmi dari pengurus harian PBNU mengenai arahan Ma'ruf tersebut. Namun, peringatan dari tokoh senior ini dinilai akan menjadi pertimbangan penting dalam rapat-rapat internal NU berikutnya, terutama dalam menentukan sikap terhadap tawaran konsesi tambang dari pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan memang menuai pro dan kontra di publik. Sebagian menilai ini bentuk afirmasi ekonomi untuk ormas, sebagian lain mengkhawatirkan dampak lingkungan dan potensi politisasi izin. Peringatan Ma'ruf setidaknya menegaskan bahwa persoalan tata kelola dan niat baik menjadi prasyarat utama sebelum ormas terjun ke bisnis ekstraktif.