Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Agama Rp6,08 Triliun untuk Guru dan BOS Madrasah

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 23:10:01 WIB
Komisi VIII DPR menyetujui tambahan anggaran Rp6,08 triliun untuk tunjangan guru dan BOS madrasah.

KALIMANTAN BARAT — Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk segera merealisasikan sejumlah program bantuan pendidikan secara optimal. Rapat yang dipimpin H. Marwan Dasopang (Fraksi PKB) itu menyoroti lambatnya penyerapan anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, BOP, BOS, dan insentif guru non-ASN.

Rincian Tambahan Anggaran untuk Tenaga Pendidik

Berdasarkan keterangan anggota Komisi VIII Dedy Misnoto, terdapat dua pos utama yang mendapat tambahan anggaran. Pertama, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sebesar Rp6.021.205.143.000. Kedua, BOS Madrasah Swasta sebesar Rp61.992.739.000.

“Tunjangan Profesi Guru dan Dosen: Didukung tambahan sebesar Rp6.021.205.143.000,- dan BOS Madrasah Swasta: Didukung tambahan sebesar Rp61.992.739.000,-,” beber Dedy dalam keterangannya usai rapat.

Desakan Percepatan Realisasi dan Target Sasaran

Komisi VIII menekankan agar Kementerian Agama segera meningkatkan realisasi bantuan pendidikan tahun 2026. Mereka meminta agar dana PIP dan KIP Kuliah tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, DPR mendorong adanya kesetaraan nominal bantuan antara satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem penyaluran bantuan juga diminta untuk diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih atau keterlambatan.

Dorongan Status PPPK bagi Guru Non-ASN Madrasah Swasta

Isu krusial lain yang dibahas adalah status kepegawaian guru non-ASN. Komisi VIII mendesak Menteri Agama untuk memperjuangkan peningkatan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk memperjuangkan peningkatan status kepegawaian guru-guru Non-ASN di madrasah-madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegas Dedy.

Langkah ini dinilai penting untuk kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian status dan penghasilan.

Angin Segar bagi Pendidik di Lapangan

Dedy Misnoto menilai kabar tambahan anggaran dan dorongan status PPPK ini menjadi kabar baik bagi para pendidik. Ia menyebut kebijakan ini sudah lama dinantikan oleh guru-guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Kabar mengenai usulan tambahan anggaran tunjangan profesi serta dorongan status PPPK untuk guru madrasah swasta ini tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan oleh rekan-rekan pendidik di lapangan,” imbuhnya.

Kementerian Agama kini memiliki waktu untuk menindaklanjuti persetujuan ini secara prosedural kepada Menteri Keuangan. Realisasi anggaran dan percepatan distribusi bantuan akan menjadi pekerjaan rumah utama dalam waktu dekat.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: indonesiapos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top